Barang Curian Ditukar Sabu

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Zulfakar alias Angkut, Kamis (27/5/21) sekitar pukul 13.30 WIB, dihadirkan di persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Angkut dihadirkan dalam agenda putusan perkaranya kasus pencurian.

Majelis hakim diketuai Eddy Cahyono SH MH mempertimbangkan putusan dengan yang pertimbangan memberatkan ia pernah dikuhukum sebelumnya dengan perkara serupa. Lalu dari pleidoi terdakwa meminta keringanan hukuman, dimana terdakwa Angkut mengakuti perbuatannya melawan hukum, lalu punya istri dan dua orang anak.  “Dari pertimbangan ini, maka menjatuhkan vonis 2 tahun pidana kurungan. Pencurian itu dilakukan dengan kekerasan,” kata majelis hakim.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU Arni Puspita selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Dari fakta persidangan diketahui, terdakwa Zulfakar alias Angkut melakukan pencurian bersama rekannya bernama JH (DPO), di rumah milik korban Susilawati di Jalan Remifa Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

Terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan kerugian Rp 4 juta.  Dimana JH (DPO) merusak dinding seng di bagian belakang rumah korban, lalu membawa kabur dua buah ponsel merek Xiaomi dan Realme yang kemudian diberikan ke terdakwa Angkut.  Barang hasil curian itu, kemudian oleh terdakwa ditukar dengan sepaket sabu, yang dikonsumsi terdakwa bersama JF (DPO). (nrd)