- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Terdakwa Ngaku Simpan Sabu di Kotak Rokok
PALEMBANG, SIMBUR – Mangapul Manalu SH MH ketua majelis hakim menghadirkan terdakwa Hari Hidayat (32) dan terdakwa RedhoTuda (22) dalam persidangan secara virtual. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (25/5/21) pukul 13.30 WIB.
Persidangan dengan agenda dakwaan disaksikan penasihat hukumnya Depianti SH. Terdakwa Hari Hidayat alias Lilik warga Letnan Murod, RT 10/04, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Bersama terdakwa Redho Yuda P alias Edo, warga Jalan Lorong Kota Baru, RT 09/03, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, dia telah melakukan transaksi narkoba. Pada Selasa (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB di kontrakan Dandi di Jalan Jalan Letnan Murod, RT 10/04, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Melakukan transaksi narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman melebihi 5 gram, atau seberat 9,606 gram sabu.
“Terdakwa Hari dan Redho mengambil sabu di Kelurahan 9 Ilir, dan menyimpannya dalam kotak rokok. Dan keterangan saksi dibenarkan terdakwa,” ungkap Mangapul Manalu SH.
Setelah mendengarkan ketarangan saksi dan terdakwa serta tanggapan JPU dan PH majelis hakim pun menutup persidangan. “Persidangan dilanjutkan, kami agendakan dua pekan lagi dengan agenda tuntutan,” tukas majelis hakim.
Dari fakta persidangan diketahui, terdakwa Hari Hidayat alias Lilik diketahui kerap melakukan transaksi narkotika. Mengetahui informasi tersebut, saksi Jefri dan Zulfikri anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan undercover buy, dengan terdakwa Hari Hidayat di Jalan Letnan Murod tepatnya di indekos Dandi (DPO).
Saksi dan terdakwa Hari sepakat membeli sepaket sabu Rp8,2 juta. Saksi pun memberikan uang DP Rp4 juta kepada terdakwa hari, selanjutnya ia pergi ke Kelurahan 9 Ilir untuk mengambil barang dari terdakwa Redho Yuda P. Kedua terdakwa lalu menemui Don (DPO).
Tidak lama kemudian Don memberikan sepaket sabu kepada terdakwa Hari. Sabu disembunyikan di dalam kotak rokok. Kemudian kedua terdakwa menemui kedua saksi di kontrakan Dandi di Jalan Letnan Murod. Saksi yang melihat barang bukti, kedua saksi langsung menangkap terdakwa Hari, sedangkan terdakwa Redho sempat kabur berhasil diamankan petugas. (nrd)



