- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dipungli Oknum ASN Rp5 Juta, Korban: Balikkan Saja Rp3 Juta
LAHAT, SIMBUR – Dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat. Ternyata praktik tersebut tidak sebatas isu saja.
Bukti transfer tertanggal 28 Oktober 2020 pada pukul 15.37.08 ditemukan. Dugaan pungli sebesar Rp5 juta itu dengan deskripsi bayar izin depot yang ditransfer oleh pengusaha depot kayu berinisial IS (57) kepada pemilik rekening salah satu bank swasta atas nama H, oknum dinas tersebut.
“Dana Rp5 juta itu saya transfer langsung ke rekening oknum DPMPTSP yang katanya untuk biaya penerbitan izin usaha depot milik saya yang berada di Desa Manggul Kecamatan Lahat,” jelas IS, Jumat (30/4).
Sambung IS, setelah dirinya mengkonfirmasi ke berbagai pihak ternyata penerbitan izin usahanya itu gratis alias tanpa dipunggut biaya apa pun. “Aku berharap uang itu dikembalikan oleh H. Kutunggu-tunggu sampai sekarang tak kunjung kuterima. Memang sebelumnya H pernah menemui dan menyerahkan dana sebesar Rp500 ribu tapi kutolak. Sebab aku sudah tauh jika penerbitan izin itu gratis,” urainya.
Ditanya soal izin yang dibuat, IS mengaku sudah terbit dan sudah dipegangnya. Akan tetapi, dirinya masih mengharapkan agar uang tersebut dikembalikan. “Balikkan saja sekitar Rp3 juta, juga nggak apa-apa. Tolonglah,” pintanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat, Edwar Yahya mengaku tidak mengetahui kejadian itu dengan alasan dirinya baru menjabat. “Aku tidak tahu-menahu hal itu. Bukan urusan aku. Tapi itulah, jika kasus itu naik, maka nama dinas yang tercoreng, itu aja,” sesalnya.
Dikatakannya, jika kasus ini mencuat paling oknumnya yang akan kena. Sebab dirinya tidak terlibat sama-sekali. “Aku baru masuk dan tidak tahu apa yang dilakukan oknum tersebut. Paling akan kami sanksi peringatan keras oknum pegawai yang melakukan pungli,” beber Yahya.(red/rel)



