- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Kejati Sumsel menerima uang pengembalian kerugian negara dari tersangka berinisial SN dari PT GSN, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir. Dengan total uang yang dikembalikan Rp 2 miliar, Senin (26/4/21) siang.
Dikatakan Asipidsus Kejati Viktor Antonius SH MH didampingi Kasipenkum Khaidirman, bahwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan cor, pelabuhan dalam Indralaya, dengan kerugian negara Rp 3,299 miliar, dikembalikan dari pihak tersangka kontraktor berinisial SN.
Penyerahan dari pihak tersangka yang ditimbulkan dalam pengadaan jalan cor di Indralaya, Ogan Ilir, tahun anggaran 2017. Penyidik sudah mendapat data keseluruhan kerugian negara di BPKP Sumsel.
“Pengembalian kerugian negara Rp 2 miliar, dilakukan inisiatif pihak tersangka. Untuk bisa menjadi bahan bukti di pengadilan nantinya. Selanjutnya kita titipkan di Bank BRI cabang Jalan Rivai,”
“Saat ini penanganan perkara ini dalam tahap 1, dalam hal ini telah dilakukan penuntutan oleh jaksa peneliti. Nantinya dalam waktu singkat ada perkembangan lain, kita harapkan sudah lebaran bisa kita tuntaskan. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palembang,”
Kejati juga masih fokus penyelesaian di BPK dan pihak swasta rekanannya. Yang melakukan pengadaan pihak PT GSA tersangka SN dan sudah kita tahan 2 pekan lebih lalu di Rutan Pakjo.
“Modusnya, ada perbedaan spek yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,299 miliar, itu dugaan kami nanti kita buktikan di pengadilan. Kita melihat sesuai fakta penyelidikan,” beber Asipidsus.
Firli Darta SH selaku Kuasa hukum terdakwa, bahwa hari ini dari pihak SN untuk mengembalikan kerugian negara dalam proyek cor pelabuhan dalam. “Klien kita berusaha kooperatif, kerugaian negara kita berkomitmen mengembalikan secara penuh. Hari ini uang Rp 2 miliar, sisanya kita usahan masih sekitar Rp 2 miliar lebih,” tukasnya. (nrd)



