Korupsi Dana Covid-19, Kades Divonis 8 Tahun

# Dipakai untuk Judi dan Sewa PSK

PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Askari (43) selaku Kepala Desa atau Kades Sukowarno, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (26/4/21) sekitar 14.30 WIB . Terdakwa Askari divonis bersalah telah menyalah gunakan dana bantuan pandemi Covid 19, dengan nilai kerugian Rp 184 juta.

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa terbukti menyelewengkan dana bantuan Covid-19, untuk berjudi, main perempuan serta menggunakan uangnya untuk membayar uang muka mobil wanita simpanannya.

Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dengan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 18 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Maka menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kurungan. Terdakwa juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rpo 184 juta. Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah ingkrah, maka harta benda terdakwa disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti selama 2,6 tahun pidana kurungan,” jelas ketua majelis hakim Sahlan.

Ada pun putusan majelis hakim ini, lebih tinggi dari JPU, yang menuntut terdakwa selama 7 tahun pidana kurungan. Sedangkan Supendi SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Kita masih pikir-pikir, dengan diberikan waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. Tuntutan wajib membayar denda kerugian negara juga melanggar UU No 39 tahun 1999 tentang HAM,” tanggapnya.

Perkara dugaan korupsi dana bantuan pandemi Covid-19, merupakan dana desa Rp 187,2 juta merupakan dana bantuan tahap dua dan tahap tiga tahun 2020. Bantuan semestinya ditujukan bagi 156 KK masing-masing Rp 600 ribu ini, justru digunakan untuk memperkaya diri dan kepentingan pribadi. Mulai dari bermain judi, dan untuk wanita simpanannya. (nrd)