Diganjar 8 Tahun, Usai Bakar 18 Rumah

PALEMBANG, SIMBUR –  Pasca tuntutan ditujukan terhadap terdakwa Taswin, dalam perkara pembakaran 18 unit rumah didekat Pasar Gubah, Palembang. Maka majelis hakim mengagendakan putusan, pada Rabu (21/4/21) di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.

Akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB, vonis terhadap terdakwa pembakaran 18 rumah benar-benar dilakukan majelis hakim. Said Husein SH MH selaku ketua majelis hakim memvonis terdakwa Taswin bersalah, dengan putusan 8 tahun pidana penjara.

Sepekan sebelumnya Rabu (14/4/21) siang terdakwa Taswin, dituntut JPU Rini Purnamawati SH MH, terbukti secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan bahaya umum, melanggar pasal 187 ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun kurungan.

Dari fakta persidangan diketahui, Senin (25/1/21) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 35, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Merasa serbuk kristal yang dihisapnya kurang, terdakwa ingin membeli lagi.

Terdakwa pun mencari ibunya YM, untuk meminta uang. Terdakwa mencarinya ke warung tapi tidak ada jawaban, lalu kembali ke rumah namun sepi tidak ada orang. Karena kesal terdakwa pun membakar seprai kasur warna pink dengan korek api. Dengan cepat api menjalan membakar rumah.

Saat itu ibu terdakwa YM, turun dari lantai dua rumahnya dan berteriak, “Pak RT pak RT kebakaran”. Selanjutnya terdakwa kabur, sementara rumah terdakwa bersama rumah tetangganya yang tinggal berdempetan di pemukiman padat dekat Pasar Gubah itu, total menjadi 18 rumah terbakar dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Hingga Selasa (26/1/21) sekitar pukul 07.30 WIB, terjadi kembali ke rumah untuk meminta uang, kali ini ia diamankan warga yang masih dalam suasana duka karena rumah yang terbakar tinggal puing dan arang saja. (nrd)