- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tim Beruang Bekuk Pelaku Karhutla
MURATARA, SIMBUR – Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara atau Muratara menindak lanjuti kasus tindak pidana pembakaran Lahan dan Hutan atau karhutlah. Ada empat terduga pelaku masing masing bernama Wardoyo (60), Nanang dan Wahyudi, satu lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial EM.
Kapolres Muratara AKBP Eko Maryanto didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan kanit pidsus Ipda Dedy K, pada Kamis (8/4/21) mengatakan pada Selasa (6/4/21), Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran Karhutlah di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Tim Beruang Polres Muratara melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, yang ternyata benar adanya. “Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung amankan. Kami masih melakukan penyidikan dan pengejaran terduga pelaku EM. Kami dalami sejauh mana keterlibatan Em dalam kasus ini,” cetusnya.
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) tiga korek api, 3 buah tanki semprot air serta kayu arang. “Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan pidana kurungan selama 10 tahun,” tegasnya.
AKBP Eko Maryanto atas kejadian karhutla ini menghimbau agar warga senantiasa menjag Bumi Muratara dan cinta negeri ini. “Jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” tukasnya.
Selanjutnya para tersangka digelandang ke hotel prodeo. Untuk menunggu proses persidangan hingga ke meja hijau, terhadap aksinya melakukan dugaan karhutla. (red/rel)



