- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tempat Hiburan Dilarang Operasi selama Ramadan
SEKAYU, SIMBUR – Demi menjaga ke khusukan, selama ibadah bulan suci ramadan di Bumi Serasan Sekate. Maka Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex, mengeluarkan Surat Edaran, perihal larangan beroperasi tempat hiburan selama bulan puasa sudah dekat ini.
Maka Sat PolPP melakukan sosialisasi dan himbauan dengan menempel surat edaran, di sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Muba. Surat Edaran Bupati ini berdasarkan, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor 13 Tahun 2005, Tentang Larangan Maksiat dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor B-331.1/657/Sat.Pol.PP/2021 perihal Penutupan Tempat Hiburan di Bulan Suci Ramadhan. Dilakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadan dan cipta kondisi guna menghormati umat Muslim yang melaksanakan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi mengatakan bahwa Satpol PP kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan sosialisasi dan himbauan agar pemilik dan pengelola tempat hiburan yang dapat menganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci ramadan untuk tidak beroperasi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Beberapa tempat hiburan seperti karaoke, cafe warung remang-remang, untuk wajib tidak beroperasi. Satpol PP akan melakukan razia secara rutin, selama bulan ramadan guna memastikan himbauan tersebut telah dilaksanakan atau tidak oleh pemilik tempat hiburan.
“Apabila nanti masih ada objek-objek yang dimaksud masih beroperasi. Maka kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan, akan diberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Karena ini demi kenyamanan bersama dan akan kami lakukan monitoring secara rutin,” ungkap Haryadi.
Bupati Dr Dodi Reza Alex mengatakan, tidak hanya tegas melarang tempat hiburan untuk operasional saja, serta mengingatkan warga Muba untuk tidak euforia di masa pandemi Covid-19 masih dihadapi saat ini. “Tetap jaga kesehatan dan selalu mematuhi prokes pandemi. Khusyuk beribadah, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan,” harap Dodi. (red/rel)



