Tetap Jaga Kondusifitas Sumsel

PALEMBANG, SIMBUR – Pasca penetapan Pemungutan Suara Ulang atau PSU, oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gubernur Sumsel H Herman Deru menunjuk Dr H Rosidin MPdI sebagai Pj Bupati PALI. Pelantikan dan penyerahan SK dilakukannya Rabu (24/03/21) pagi di Griya Agung.

Deru mengatakan pelantikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Ia berpesan agar Pj Bupati dapat segera melaksanakan tugasnya menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten PALI.

Kepada Pj Bupati dan Forkopimda Kab PALI, harus dapat mempertahankan status zero konflik di Sumsel yang sudah sangat terjaga hingga saat ini. Termasuk juga mengantarkan proses demokrasi sebaik mungkin, pada penyelenggaraan PSU nantinya serta memberikan hak-hak demokrasi yang semaksimal mungkin kepada masyarakat.

“Jangan karena 4 TPS ini kondusifitas Sumsel dan status zero konflik kita jadi rusak. Tapi Pj Bupati juga harus tetap netral,” tegas HD.

Deru menilai sosok Rosidin saat ini adalah yang paling pas mengomandoi Kabupaten PALI. Pasalnya tak hanya pernah menjabat Kadinsos Pemprov Sumsel, tapi Rosidin juga pernah menjadi Kakemenag Sumsel dan terakhir menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Provinsi Sumsel.

Maka terhitung sejak menjadi Pj Bupati, Rosidin menurutnya juga otomatis menjadi Ketua Satgas Covid di PALI. Karena itu Ia meminta agar dalam penanganan Covid, Rosidin tidak berat sebelah, melainkan proporsional baik dalam menangani dampak kesehatan, dampak ekonomi maupun dampak sosial.

“Masa jabatan Pj ini berlaku paling lama 1 tahun.  Kenapa respon cepat ini dilakukan, karena pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah harus berjalan. Makanya saya segera melantik Pj yang berkewenangan sama dengan Bupati,” jelasnya.

Ketua TP PKK Sumsel Hj Feby Deru juga menyerahkan SK pengangkatan Pj Ketua TP PKK Kabupaten PALI kepada Ely Rosidin.

Adapun pelantikan itu sendiri ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan dari Kemendagri, dilanjutkan dengan pembacaan petikan naskah pelantikan serta penyematan tanda jabatan dan penandatanganan fakta integritas. (red/rel)