- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Kasus Karhutla Turun sampai 82 Persen
JAKARTA, SIMBUR – Tercatat dari Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana atau Rakornas BNPB, Jumat (5/3/21), bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tanah air, mengalami penurunan, sampai 82 persen.
Diketahui pada tahun 2019 terjadi 2,6 juta hektar lahan terbakar, jauh lebih menurun dibanding tahun 2020, ada 296.942 hektar lahan terbakar.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam arahan dan kebihakan yang disampaikan dalam Rakornas BNPB 2021, menekankan supaya segenap komponen senantiasa terus menjaga situasi ini dengan upaya yang komprehensif.
“Penanggulangan kebakaran lahan dan hutan merupakan komitmen pemerintah, sebagai wujud hadirnya negera. Dari komitmen Pemerintah Indonesia ini, sudah menjadi implementasi dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan,” cetusnya.
Ada pun Inpres Nomor 3 Tahun 2020 merupakan arahan dan instruksi yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk percepatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. “Kasus karhutla mengalami penurunan sebesar 82 persen, dibanding dari kejadian karhutla di tahun 2019, jelas ini sudah sangat jauh sekali,” timbangnya.
Maka melalui Inpres ini, Presiden memerintahkan kepada seluruh komponen yang ditunjuk untuk melakukan upaya penanggulangan Karhutla di seluruh wilayah Indonesia, yang meliputi kegiatan pencegahan terjadinya karhutla.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam peresmian dan pembukaan acara Rakonas PB BNPB 2021 di Istana Negara pada Rabu (3/3). Bahwa upaya pencegahan dan mitigasi, harus dilakukan sebagai kunci utama dalam pengurangan risiko bencana,” imbuhnya.
Presiden juga menekankan lagi dicegah, sekecil apapun kata Mahfud. “Begitu muncul segera diselesaikan sebelum meluas. Sebelum muncul dicegah, di tempat-tempat yang rawan terjadi kebakaran,” tegas Menko Polhukam.
Mengacu Inpres Nomor 3 Tahun 2020 ini, Mahfud menekankan pentingnya upaya pengembalian keadaan seperti semula, dari wilayah terdampak karhutla, termasuk aspek yang terkait di dalamnya.
“Bagaimana seluruh komponen kemudian dapat mengembalikan keadaan alam hingga situasi sosial ekonomi masyarakatnya. Kalau sudah dicegah, yang selanjutnya dilakukan ada pemadaman dan penanganan pasca karhutla. Pengembalian keadaan alam, situasi sosial ekonomi masyarakat itu, harus ditangani oleh sebab itu Inpres ini sifatnya komprehensif,” jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK ini juga menyampaikan bahwa, implementasi dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla juga harus diefektifkan.
“Saya mengingatkan bahwa, selain tindak pidana karhutla, ada juga tindak administrasi yang mengacu pada penggantian rugi, sesuai dengan tingkat kerusakan dari suatu akibat. Yang ditimbulkan hingga bagaimana pemulihan dan rehabilitasinya,” jelasnya.
Mahfud meminta agar jangan hanya mencegah, memadamkan, tetapi kemudian melakukan pemulihan situasi.
“Suapaya mengefektifkan juga upaya penegakan hukum, terhadap tindak pidana kebakaran. Bukan hanya tindak pidananya juga. Tindak administrasinya sekaligus pembayaran ganti rugi, sesuai tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk rehabilitiasi,” bebernya.
Rakornas PB BNPB 2021 pada hari ketiga mengusung materi “Hidrometeorologi Basah dan Kering, Perspektif Kebijakan dan Implementasi”. Selain Menko Polhukam Mahfud MD, hadir sebagai pemberi arahan kebijakan meliputi perwakilan Menteri PUPR, perwakilan Menteri KLHK, perwakilan Menteri Pertanian dan perwakilan Menteri ATR/BPN pada sesi pertama.
Selanjutnya untuk sesi kedua akan diisi oleh Kepala BMKG, Gubernur Provinsi Riau, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Sumedang dan Asops Panglima TNI.
Kegiatan digelar di Hotel Sari Pacific ini, dihadiri oleh peserta secara langsung maupun melalui media daring, dari Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, BPBD seluruh Indonesia, relawan, akademisi, media massa, dan unsur komponen KiL serta TNI dan Polri. (red)



