Ambil Kayu Panjang Umur, 7 Pria dan 3 Wanita Dilarang Naik Gunung

PALEMBANG, SIMBUR – Belum lama ini, Balai Registrasi Gunung Api Dempo (Brigade) kota Pagaralam, memberikan sanksi tegas terhadap 11 orang, yang melanggar larangan mendaki dikeluarkan Polres Pagar Alam, tanggal 5 Januari 2021. Selama 2 tahun dilarang mendaki Gunung Dempo.

Nah kembali, Selasa 19 Januari 2021, Brigade Kota Pagar Alam memberikan sanksi tegas kedua bagi 10 orang. Dengan larangan mendaki selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2021-14 Januari 2024.

Akibat tindakan mereka, melakukan penebangan dan mengambil Kayu panjang umur atau Cantingi dengan nama latin Vaccinium Parfivolium, yang berada di Lembah atau Pelataran Gunung Dempo, Pagar Alam.

Sepuluh orang ini, 7 pria dan 3 perempuan masih muda belia, diketahui berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Lubuk Linggau dan Palembang. Oleh Brigade kota Pagar Alam, diberi peringatan dan edukasi tentang pentingnya menjaga dan perduli melestarikan Kayu Panjang Umur atau Cantingi.

Dikatakan Arindi selaku Ketua Brigade Kota Pagar Alam, sanksi diberikan ini karena 10 orang ini melanggar SOP pendakian yang dikeluarkan Balai Registrasi Gunung Api Dempo.

“Standar pendakian diantaranya, pendaki harus diatas usia 17 tahun, dibawah itu misal 15 tahun harus ada surat izin dari orang tua. Tidak menebang, menggunakan dan merusak Kayu panjang umur atau Cantinggi tanaman endemik Gunung Dempo,” ungkapnya Rabu (20/1/21).

Diteruskan Arindi kepada Simbur, sanski ini kali keduanya dalam sebulan dengan jumlah 21 pendaki yang melakukan pelanggaran di bulan Januari 2021 saja.

“Keputusan ini pilihan terakhir, sudah tidak bisa di toleransi lagi. Selain menebang Kayu panjang umur, sampah yang dibawa turun tidak sesuai dengan logistik saat mereka mendaki,” tukasnya kepada Simbur.

Ketua Poros Hijau Indonesia wilayah Sumsel, Chandra Anugrah mengatakan, terkait kasus orang melakukan perusakan, penebangan dan pencurian Kayu panjang umur, memang perlu adanya sanksi tegas.

“Bicara tentang ekologi, dari awal menjadi dilematis, kita bicara tentang tata kelola. Kita mensupport dan mengapresiasi apa yang dilakukan Forpa dan Brigade kota Pagar Alam. Sudah saatnya Gunung Dempo dikelola secara baik dan professional,” ungkapnya kepada Simbur.

Bagi pelaku asal-asalan ini, Chandra menambahkan melihat Kayu panjang umur ini sebagai komoditas, yang bisa dibawa pulang. “Padahal esensinya pendaki ini tidak ada yang diambil kecuali waktu, tidak ada yang ditinggalkan kecuali jejak,” timpalnya.

Tindakan tegas ini, untuk menjaga hutan Gunung Dempo yang mempunyai karakteristik tersendiri.

“Namun sampai dengan tindakan pidana tidak sejauh itu, kalau sanksi tegas dengan pelarangan, kita rasa sudah cukup memberikan efek jera. Kita melihat tingkatan umur, dan euforia mereka juga,” tukas Chandra.

Chandra juga menghimbau silahkan mendaki, namun sampah dibawa kembali. “Jagalah kelestarian alam, mari kita menjadi orang-orang yang perduli lingkungan,” harapnya.

Ada pun konologis kejadiannya Selasa 19 Januari 2021, berawal dari, tim ranger melakukan sar, terhadap 10 pendaki, salah satunya ada yang mengalami kerasukan. Tim ranger yang bergerak pun tiba di pintu rimba, menemukan salah satu pendaki kerasukan, tidak sadarkan diri, teriak-teriak dan berbicara ngelantur.

Selagi memberikan pertolongan, secara tidak sengaja menemukan barang bukti Kayu panjang umur, yang disimpan di dalam kantong kresek warna hitam. Tak pelak tindakan pendaki ini membuat tim ranger geram.

Akibat kesalahan fatal ini, yang mengambil dengan menebang Kayu panjang umur, merupakan tanaman endemik Gunung Dempo, biasanya tumbuh subur disekitar pelataran atau lembang Gunung Dempo berketinggian 3159 mdpl.

Brigade kota Pagar Alam pun memberikan sanksi tegas terhadap10 pendaki, dengan melarang mereka untuk melakukan pendakian selama 3 tahun ke Gunung Dempo, Pagar Alam. (nrd)