Ungkap Kasus Pembunuhan, Diganjar Penghargaan

PALEMBANG, SIMBUR – Keberhasilan Tim gabungan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Unit Pidum Polrestabes Palembang, mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Yuliana (25) yang dihabisi di kamar nomor 625 Hotel Rio, di Jalan Lingkaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II. Mendapat perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM, pada Senin (18/1/21) pagi memberikan reward.

Personil yang mendapat penghargaan di ruang Kapolda Sumsel diantaranya, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK; Kompol Suryadi SIk Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel; Kompol Antoni Adhi SH MH Kanit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Lalu Aiptu Heri Kusuma SH alias Heri Gondrong alias Hergon selaku Katim Unit 1 Jatanras, bersama anggota Jatanras lainnya. Kemudian, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat SIk dan Kanit Pidum AKP Roberth Pardamean SH, bersama anggota Pidana Umum Polrestabes Palembang lainnya.

“Luar biasa, dan saya apresiasi kerja keras anggota. Dengan bukti dan saksi-saksi yang sangat minim, mereka tetap bekerja hingga dapat mengungkap kasus ini. Terimakasih kepada anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Unit Pidum Polrestabes Palembang yang hebat,” ungkap Irjen Pol Eko Indra Heri MM, Senin (18/1/21).

Terpisah AKP Roberth Pardamean SH kepada Simbur mengatakan, untuk mengungkap perampokan berujung pembunuhan di Hotel Rio Palembang ini membutuhkan waktu yang lama.

“Jadi 12 hari dengan kerja sama yang baik tim gabungan, dapat mengungkap dengan pelaku tunggal Agus. Motifnya ribut terkait pembayaran. Untuk 3 jam korban meminta uang Rp 700 ribu, sedangkan pelaku Rp 400 ribu, maka terjadilah penganiayaan,” cetusnya.

Barang bukti sendiri, polisi telah mengamankan ponsel yang dicuri pelaku. “Ini dua kasus ada perampokan atau 365 KUHP yang menyebabkan korban meninggal, karena pelaku juga mencuri ponsel milik korban. Tidak ada barang bukti seperti sajam,  pelaku membunuh dengan cara mencekik dan membekap mulut korban,” jelasnya.

Untuk penghargaan yang diterimanya dari Kapolda Sumsel, AKP Roberth mengatakan ini akan menjadi sebuah motivasi bagi anggota untuk giat bekerja.

“Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda Sumsel, artinya kerja anggota telah dinilai dengan pimpinan memberikan reward,” timpal mantan Kapolsek Kemuning ini kepada Simbur.

Diketahui tersangka Agus Saputra (24), pria telah beristri dari Pagar Alam ini, ditangkap di Lorong Buyut, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (17/1/21) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan tindakan tegas terukur. Dengan 3 butir timah panas di kaki kanan dan sebutir lagi di kaki kiri. Akibat tindakan keji pelaku pada Minggu (03/01/21) malam, menghabisi seorang wanita penghibur atas nama Yuliana.

Berawal dari korban Yuliana cek in di Hotel Rio, diketahui menerima tamu terakhir Selasa 05 Januari 2021 melalui aplikasi We Chat. Dini harinya Rabu (06/01/21), korban diketahui sudah meninggal dunia di kamar hotelnya. Yang diduga dilakukan teman pria kencannya. Pelaku melakukan penganiayaan berujung maut itu, dengan cara mencekik leher, membekap mulut menggunakan bantal.

Bercak darah juga ditemukan di bantal. Usai menghabisi korban, pelaku kabur dengan membawa ponsel korban. Mengetahui kejadian itu, pihak hotel menghubungi Kepolisian Polrestabes Palembang. (nrd)