- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Nikahi Dua Wanita Sekaligus Berujung Denda
MUBA, SIMBUR – Pengantin baru Suhuan yang meminang dua wanita sekaligus, yakni Anggun Andini dan Vopi Anggraini di daerah Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Muba sempat menghebohkan warga. Akhirnya malah berujung denda oleh Satgas Penangggulangan Bencana Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
Usut punya usut, rangkaian prosesi pernikahan itu terdata, sebanyak 31 orang undangan tidak memakai masker. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan terdiri dari jajaran Kecamatan Lawang Wetan, Polsek Babat Toman, dan Danramil Babat Toman, telah mendatangi lokasi.
Dari hasil pemeriksaan dan video yang terekam, ada 31 warga yang tidak menggunakan masker. “Maka kita jatuhkan sanksi denda administrative, sebesar Rp20 ribu per-orang untuk kemudian disetorkan ke negara. Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020,” ungkap Chandra SK MSi Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan.
Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.
Chandra menegaskan, selagi acara resepsi pernikahan pihaknya juga tidak menerima pemberitahuan dari keluarga mempelai, bahkan tidak meminta izin kepada Satgas Covid-19 di Kecamatan Lawang Wetan.
“Dari itu maka, akan ditindak secara tegas, meski saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau. Tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi sesuai Peraturan Bupati Muba,” ungkapnya.
Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic, Econ, MBA, meminta agar warga Muba, tetap patuh dengan prokes Covid-19.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Satgas Covid-19 Lawang Wetan, yang terus berupaya maksimal menegakan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 demi kesehatan warga Muba,” tegas Dodi Reza.
AKP Ali Rojikin SH MH selaku Kapolsek Babat Toman mengatakan, warga Kecamatan Lawang Wetan dihimbau untuk tetap mematuhi prokes agar tetap sehat.
“Tidak ada pemberitahuan dan izin memang, pada kegiatan resepsi pernikahan ini. Jadi sesuai Perbup, ditemukan pelanggaran tidak mematuhi prokes, tentu ditindak tegas dengan dikenakan sanksi,” tanggapnya.
Kapten Inf Iwan Setiawan selaku Danramil Babat Toman juga menekankan, pihaknya akan mengawal dan menindak tegas, bila terjadi pelanggaran prokes pencegahan virus Corona bersama tim satgas terpadu Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba. (red/rel)



