Polisi Musnahkan 4.525,31 Gram Sabu dan 5.272 Butir Ekstasi

PALEMBANG, SIMBUR Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat bahan berbahaya (narkoba). Terlihat barang bukti narkoba dicampur air dan deterjen. Selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan blender lalu dibuang. Pemusnahan narkoba dilakukan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan Sik SH MH di depan Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (23/12).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, pemusnahan ini merupakan barang bukti dari 8 laporan kepolisian dengan 12 tersangka. Menurut Kabid Humas, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap Ditres Narkoba Polda Sumsel bulan November dan Desember 2020.

Adapun jumlah barang bukti sabu seberat 4.574,68 gram dan ekstasi sebanyak 5.326 butir. Untuk pemeriksaan lab sabu sebanyak 5,37 gram dan ekstasi sebanyak 9 butir. Untuk pemeriksaan ke Pengadilan, sabu sebanyak 44 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir.

“Yang kami musnahkan hari ini sabu sebanyak 4.525,31 gram dan ekstasi sebanyak 5.272 butir. Ini sebagai bukti bahwa Polda Sumsel akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Provinsi Sumsel,” kata Supriadi seraya menambahkan, hasil pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan sudah menyelamatkan 38.100 jiwa.(rgs)