- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Merasa Kebal Punya Azimat, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Bandar narkoba yang katanya kebal karena memakai azimat seperti bulu harimau serta rantai dan taring babi, akhirnya tersungkur dan terbujur kaku setelah peluru polisi bersarang di kepalanya. Andi bin Sukri, tersangka pemilik 614,69 gram sabu berhasil dilumpuhkan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin. Pria berusia 35 tahun itu digerebek di kediamannya, di Dusun III Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sabtu (7/11) sekitar pukul 12.45 WIB.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya membenarkan penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut. “Ada. Sementara, satu tersangkanya. Kasusnya sudah SP3 (dihentikan penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” ungkap AKBP Erlin Tangjaya, dikonfirmasi Simbur, Minggu (8/11).
Dikatakan Kapolres, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam saat hendak ditangkap. “Tersangka sangat berani berhadap-hadapan dengan petugas. Sebelumnya dua kali digerebek lolos. Tersangka tidak mundur saat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba bahkan mengancam akan menembak polisi yang berani menangkapnya,” jelasnya.
Menurut Kapolres, ada korban anggota yang terluka. Ada juga anak kecil yang jadi korban, tertembak oleh tersangka saat anggota melakukan penggerebekan di rumahnya. “Itu dibuktikannya. Polisi ditembak. Akibat tembakan tersangka, mengenai warga yang berada di belakang polisi, yakni anak berumur lima tahun yang tidak lain warga sekitar dan masih keluarga TSK sendiri,” jelas Erlin.
Karena membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, lanjut Kapolres, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan yang mengenai kepala tersangka Andi. “Merasa kebal dengan berbagai jimat (azimat) mulai dari bulu harimau, rantai babi dan taring babi serta benda-benda lain ada pada korban. Tersangka meninggal dunia akibat tembakan polisi yang tepat mengenai kepalanya,” tegas Erlin Tangjaya seraya menambahkan, keberhasilan melumpuhkan tersangka kebal itu didukung kekuatan doa.
Kapolres memaparkan, kronologis penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/11) sekira pukul 12.45 WIB di jalan depan rumah tersangka. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka merupakan bandar narkotika yang sering transaksi di daerah tersebut. Polres Muba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan SH melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.
Saat tiba di locus delicti (TKP), anggota langsung melakukan penggerebekan tersangka Andi yang sembunyi di kamarnya yang terkunci dari dalam. Tak lama kemudian, tersangka keluar dari dalam kamar sambil memegang senjata api rakitan sebelah kanan dan golok di tangan sebelah kiri.
Tersangka mengarahkan senjatanya kepada anggota sambil meletuskan tembakan sebanyak 4 kali. Tembakan tersangka tidak mengenai anggota kepolisian. Akan tetapi, peluru yang dilepaskan tersangka mengenai korban anak–anak, sebut saja Bunga. Akhirnya, polisi menembak tersangka. Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan lainnya.
Tersangka Andi dilarikan ke RSUD Sekayu sekitar pukul 15.30 WIB untuk dilakukan perawatan oleh dokter. Pukul 17.30 WIB tersangka Andi dinyatakan meninggal setelah dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit.
Jenazah tersangka Andi pun dijemput pihak keluarga bersama Kepala Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais, Syamsul Kopli Lubis. Hal dilakukan setelah menandatangani berita acara penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa sabu seberat 614,69 gram yang terdiri dari 6 paket besar seberat bruto 600 gram, 1 paket sedang seberat 5,61 gram, 34 paket kecil seberat 9,08 gram. Barang bukti lainnya berupa 1 senpira laras pendek jenis revolper berikut 2 butir amunisi aktif dan 4 buah selongsong peluru masih dalam silinder, 1 golok, 9 butir amunisi kaliber 38 mm, 8 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 butir amunisi laras panjang. Kemudian, 1 tas selempang warna coklat, 1 kantong plastik warna hitam, 1 unit hp beserta simcard, dan 1 (satu) unit hp merek lain beserta simcard.(maz)



