- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Angkut 70 Ton Minyak Ilegal, 7 Orang Diciduk Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal. Ketujuh tersangka ditangkap saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin ke Provinsi Jambi, Padang hingga Riau.
Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti 70 ribu liter atau 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi. Tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10).
Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut. “Sejauh ini dari hasil pemeriksaan diketahui, mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan kemudian akan dikumpulkan lagi. Selanjutnya dijual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar.(rgs/rel)



