- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
IPW Sebut Dua Buronan Kakap Sudah Ditangkap di Amerika Serikat
PALEMBANG, SIMBUR – Indonesian Police Watch (IPW) mengabarkan, saat ini ada dua buronan kakap Indonesia yang sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Akan tetapi, Polri masih belum menyikapinya. “Tidak heboh seperti saat memburu Djoko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar,” ungkap Neta S Pane, Ketua Presidium IPW kepada Simbur, Senin (3/8).
Menurut Neta, informasi yang diperoleh pihaknya dari AS menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice dan sudah diketahui keberadaannya. Dua buronan itu sudah berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE).
“Kedua buronan itu masuk Red Notice tahun 2018. Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kami lakukan segera. Sebab masih ada hambatan dari pihak AS di sini. Mereka upayakan barter dengan buronan AS yang sudah ditangkap Polda Bali minggu lalu,” ujar Neta menirukan sumber IPW.
Diungkap Neta, kedua buronan kakap itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. “Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar,” bebernya.
Lanjut Neta, pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 miliar lebih. “Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah,” terangnya.
Dalam kasus ini, Neta yakin bahwa Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta. Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap. “Sayangnya hingga saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum merespons penangkapan dua buronan kakap di AS,” tandasnya.(red)



