Bahas Rencana Kerja Sama Daerah Bidang Ketenagakerjaan

SEKAYU, SIMBUR – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) mengadakan Rapat Pembahasan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) di Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2020. Rapat digelar di Ruang Randik Sekretariat Daerah Pemkab Muba, Rabu (27/7).

Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Wakil Ketua TKKSD Muba H Yudi Herzandi. Dia mengatakan rapat ini sebagai tindak lanjut dari Penyampaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) KSDPK yang di prakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.

“Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, mulai sekarang setiap adanya Rencana Kerja Sama Daerah harus terlebih dahulu dikaji atau ditelaah oleh TKKSD. Hari ini Disnakertrans Muba sebagai Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDPK diminta untuk mempresentasikan KAK KSDPK. Kemudian, TKKSD menilai apakah telah sesuai dengan RPJMD serta adanya kelayakan pembiayaan dan manfaat serta memberikan dampak terhadap pembangunan daerah,” jelas Yudi.

Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Muba selaku Sekretaris TKKSD Dicky Meiriando menjelaskan, dengan telah diberlakukannya Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Dicky mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

“Kerja sama daerah tidak hanya dapat dilakukan dengan Daerah lain. Akan tetapi, kerja sama daerah juga bisa dengan pihak ketiga. Salah satunya dengan badan usaha yang berbadan hukum. Kami TKKSD mengapresiasi rencana KSDPK yang diprakarsai oleh Disnakertrans Muba. Kami Bagian Kerja Sama sebagai Sekretariat TKKSD siap memfasilitasi dari persiapan, penyusunan kesepakatan bersama sampai ke pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Karena rencana KSDPK ini sangat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah terutama di bidang ketenagakerjaan,” papar Dicky.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba H Mursalin menjelaskan, rencana KSPDK ini akan memberikan manfaat dalam rangka mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. “Target yang akan dicapai melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muba dengan perusahaan-perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan perbankan yang ada di Kabupaten Muba. Tujuannya untuk menyiapkan calon tenaga kerja lokal yang siap pakai serta calon wirausahawan mandiri sebanyak 1.000 orang per tahun. Nantinya mereka akan diprioritas dari kalangan pemuda dan disabilitas,” jelas Mursalin.

Rapat TKKSD yang dihadiri pula perwakilan dari Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba ini menyatakan bahwa KAK KPSDK yang diajukan oleh Disnakertrans Muba telah memenuhi ketentuan sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Selanjutnya TKKSD bersama Perangkat Daerah Pemrakarsa akan menerbitkan Surat Penawaran KSDPK kepada seluruh perusahaan yang berminat menjadi calon mitra KSDPK di bidang ketenagakerjaan yang diprakarsai Disnakertrans Muba.(kang/rel)