- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ombudsman Sumsel Temukan Dugaan Maladministrasi Bupati dan Direktur RSUD Ogan Ilir
# Terkait Pemberhentian 109 Tenaga Kesehatan
PALEMBANG, SIMBUR – Kurang lebih dua bulan melakukan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan akhirnya menyimpulkan tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati dan Direktur RSUD Ogan Ilir. Dugaan maladministrasi tersebut terkait keputusan pemberhentian terhadap 109 tenaga honorer Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir pada 20 Mei 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan sehingga berkesimpulan telah terjadi tindakan maladministrasi oleh Bupati dan Direktur RSUD Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD Ogan Ilir,” ungkap M Adrian Agustiansyah SH MHum, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, saat konferensi pers, Rabu (22/7).
Adapun temuan dimaksud, lanjut Adrian, tidak ada surat pengangkatan pegawai atau dokumen resmi yang menyatakan jika 109 tenaga kesehatan dan non kesehatan bekerja di RSUD Ogan Ilir. “Hanya surat keputusan pemberian insentif honorarium dari Bupati Ogan Ilir dan surat perjanjian menjadi pedoman mereka selama bekerja,” terangnya.
Dalam Nomor SK yang terbit oleh Bupati Ogan Ilir No 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020, kata Adrian, terdapat nomor yang telah terbit dahulu yaitu nomor Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (baltibangda) Kabupaten Ogan Ilir tanggal dengan No: 191/Kep/Baltibangda/2020 tanggal 06 Februari 2020.
Berdasarkan perhitungan, 109 tenaga kesehatan yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut tidak ada yang tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut. Karena para pegawai (tenaga kesehatan dan non Kesehatan) selama tanggal 15-20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur/tidak bekerja. “Itu merupakan hak tenaga kesehatan maupun non kesehatan selama bekerja di RSUD Ogan Ilir,” paparnya.
Lanjut Adrian, ada petugas atas nama SW (No Urut 69 dalam lampiran No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020). Terhitung 25 April 2020 s/d 03 Juni 2020 sedang menjalani cuti melahirkan. Petugas lainnya NS (No 96 dalam lampiran No:191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020) terhitung sejak tanggal 27 April 2020 s/d tanggal 4 Juni 2020 juga sedang menjalani cuti melahirkan. Selanjutnya, petugas AN sudah mengundurkan dari mulai tanggal 1 Maret 2020.
“Keputusan Bupati memberhentikan 109 tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir tidak berdasarkan usulan ataupun pendapat resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir. Ini adalah tindakan yang tidak patut sebagai kepala lembaga atau pimpinan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Menurut Adrian, pihaknya berharap Bupati Ogan Ilir juga mempertimbangkan dalam hal memberhentikan 109 tenaga kK
kesehatan RSUD Ogan Ilir. Salah satunya para tenaga kesehatan tersebut melakukan pelanggaran kode etik tenaga kesehatan, karena dianggap lari dalam tugas dan tidak mau melayani pasien covid-19 di RSUD Ogan Ilir.
“Secara nyata pelanggaran atau tindakan yang menyalahi kode etik yang dimaksud tidak dapat dijelaskan secara kongkret seperti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan dan pendekatan pada alat bukti yang mumpuni. Tujuanya agar pelanggaran yang dituduhkan oleh Bupati dapat dibuktikan kebenarannya secara tertulis oleh pejabat yang berwenang yang fokus pada etika profesi tenaga kesehatan. Di antaranya, Pengawas Internal RSUD atau Organisasi Profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Berdasarkan temuan itu, tambah Adrian, pihaknya memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan. Pertama, Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020.
Kedua, Bupati Ogan Ilir serta Direktur RSUD Ogan Ilir agar dapat mengembalikan hak dan kedudukan 109 (seratus sembilan) pegawai RSUD Ogan Ilir (Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Bupati Ogan Ilir, sambungnya, agar melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD Ogan Ilir sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan, maka dapat diberikan sanksi atau pembinaan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ombudsman meminta Bupati Ogan Ilir dapat memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir untuk mendata seluruh pegawai non PNS di Ogan Ilir agar data kepegawaian non PNS di Ogan Ilir dapat terintegrasi di BKPSDM Ogan Ilir. “Agar menjadi rujukan bagi Bupati Ogan Ilir ataupun Kepala Organisasi Daerah (OPD) dalam mengambil kebijakan perekrutan Pegawai non PNS berdasarkan kebutuhan yang rill,” imbaunya.
Terhadap tindakan korektif di atas, sambung Adrian, diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Salah satu konsekuensi yang akan dijalankan apabila LAHP yang diterbitkan tidak dipatuhi dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta. Harapannya untuk penguatan agar ditingkatkan menjadi rekomendasi yang akan bersifat final dan mengikat bagi Bupati Ogan Ilir selaku pihak terlapor.
Ketentuan dalam Pasal 351 ayat (4) dan (5) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. Program tersebut dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.(kbs)



