Polisi Tangkap Dua Pengedar 100 Butir Ekstasi

PALEMBANG, SIMBUR – Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku narkoba dengan barang bukti 100 butir ekstasi seberat 40,8 gram. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (15/7) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Ditangkap di depan warung pecel lele Jl Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Anggota melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” ungkap Kombes Pol Supriadi, Kamis (16/7).

Diketahui, tersangka Yuyuko alias Riko (23) bin Mahpudin merupakan warga Jl Taqwa Mata Merah Lr III Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang. Sementara, Mamas Yitno (22) bin Sukimin merupakan warga Jl Praja Gupta Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kabid Humas menambahkan, kronologis kejadian pada Rabu (15/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota dari unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin AKP Yetty Gultom SH dan AKBP E Tambunan SE MM melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan cara undercover buy (UCB).

Lanjut Kabid Humas, anggota berhasil memancing kedua pelaku. Tersangka Mamas lalu menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan. Di dalamnya terdapat 4 kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo B berjumlah 100 butir. “Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor direktorat guna diproses lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.

Selain mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo B dengan jumlah 100 butir seberat 40,8 gram, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku.(rgs)