- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dua Orang Tujah Polisi, Satu Pelaku Tewas Ditembak
PALEMBANG, SIMBUR – Pelaku penusukan terhadap Aipda Andre Muzakir SH, anggota Pam Obvit Sat Sabhara Polrestabes Palembang berinisial DS (24) tewas ditembak akibat menyerang aparat. Pelaku lain berinisial RC (25) ditangkap dalam kondisi masih hidup.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, saat ditemukan dan akan ditangkap, pelaku DS berupaya memberikan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah polisi. Tim Jatanras Polda Sumsel dan Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin AKBP Nuryono ,SH, Sik, MM dan Kompol Antoni Adi, SH, MH mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dilua kali namun tidak dihiraukan. Tersangka tetap saja menyerang anggota.
“Tidak mau ambil risiko anggota langsung melepaskan tembakan ke arah pelaku DS yang mengenai bagian dada. Pelaku terjatuh sehingga pelaku dibawa berobat ke rumah sakit Bhayangkara. Pelaku DS meninggal dunia dalam perjalanan,” jelas Kombes Pol Supriadi didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6).
Kabid Humas menjelaskan, kronologis kejadian, sekitar pukul 01.30 wib pelaku menunggu di rumah korban. Sekitar pukul 03.00 WIB korban pulang dari Polrestabes Palembang. Sampai di rumah, pelaku sempat makan bersama di rumah korban. “Terjadi keributan di dalam rumah kemudian pelaku menusuk korban sebanyak sembilan lubang di tubuh korban. Sementara, korban sempat melawan sehingga berhasil mengambil senjata jenis sofgun yang sudah dimodifikasi pelaku. Pelaku melarikan diri dengan motor Honda Beat warna biru serta membawa senjata api dinas jenis v2 milik korban,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 senjata api Laras panjang jenis V2, 8 butir amunisi/peluru Cal 7,62ml, 1 magazen warna hitam,1 butir selongsong amunisi cal 9ml, 2 butir selongsong cal 7,62, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) pucuk senjata air softgun jenis Barrete Warna Silver, 1 buah dompet warna cokelat milik tsk an. RC , 1 buah dompet warna hitam milik Tsk an. DS ( MD) dan pakaian yang digunakan kedua tersangka. Tersangka yang masih hidup dijerat pasal 365 Ayat (1) dan 1 ke 1e,2e, dan 4e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara. (rgs/red)



