- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Heru Dijerat UU ITE oleh Kapolres Palu, Ocktap Bereaksi Cepat Bela Wartawan di Sulteng
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H Ocktap Riady SH bereaksi cepat setelah mengetahui ada wartawan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Informasi yang diterima, Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Cyber melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik media portalsulawesi.com, Syahrul alias Heru terkait laporan Mohammad Sholeh pada 13 April 2020.
Dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, polisi memanggil Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang nota benenya adalah Kapolres Palu. Karena itu, Ocktap sangat menyesalkan cara-cara yang dilakukan Kapolres Palu.
“Seharusnya dia tahu ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang mengedepankan pemakaian mekanisme UU Pers dalam kasus delik pers. Justru ini malah menggunakan UU ITE,” ungkap Ocktap, Minggu (3/5).
Ocktap menambahkan, mekanisme UU Pers menggunakan hak jawab atau adukan dulu ke Dewan Pers. “Termasuk meminta pendapat saksi ahli dari Dewan Pers,” tegasnya.
Demikian halnya PWI Sulteng pun telah menelaah kasus yang dilaporkan Kapolres Palu. PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul alias Heru adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara SH MM menilai pemanggilan Heru oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng tidak tepat dan sumir. Sebab dugaan awal berdasar dari chat antara Heru dengan saudara Moch Sholeh dalam group Whatsapp “Mitra Polres Palu”.
“Munculnya surat pemanggilan Sahrul alias Heru oleh Direktur Krimsus Polda Sulteng tertanggal 29 April 2020 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan.Moch Sholeh terkesan sumir dan tidak tepat. Harusnya kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers,” jelas Mahmud.
PWI Sulteng meminta agar dugaan kasus yang dilaporkan Moch Saleh selaku Kapolres Palu diadukan sebagai sengketa jurnalistik, seperti yang diatur dalam UU Pers. Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang dikomandani Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, SIk SH MH membatalkan pemeriksaan Sahrul yang telah dijadwal pada Senin (4/5).
PWI dan LBH Sulteng menyatakan sikap siap mengawal kasus ini. Kuat dugaan ada upaya kriminalisasi dan impunitas yang dilakukan pihak tertentu dalam membungkam kerja jurnalistik di Sulteng. “PWI Sulteng siap dampingi Syahrul dalam kasus ini, tandas Mahmud.
Sementara itu, LBH Sulteng selaku kuasa hukum Syahrul menilai ada hal Janggal dalam surat pemanggilan Sahrul alias Heru. Tidak jelas saksi dipersangkakan apa? Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. “Terkesan klien kami melanggar satu undang-undang semua? Tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan,” ungkap Julianer SH, ketua Tim Advokat LBH Sulteng.
LBH Sulteng menilai ada upaya dari pelapor membungkam saudara Syahrul dari apa yang diberitakan dalam media miliknya. Pasalnya pemberitaan tersebut menyangkut penggerebekan sabung ayam benar adanya, bukan hoax. Apalagi terlapor memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi. Wajar Sahrul mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilalukan Polres Palu. Menurut Julianer, Polres Palu harus trasparan soal penanganan kasus, seperti instruksi Kapolri Jenderal Drs Idham Azis MSi.
LBH Sulteng mengaku telah ditemui oleh beberapa pihak dan memintanya agar kasus Syahrul dengan Moch Sholeh diselesaikan dengan kekeluargaan. Meski demikian, LBH Sulteng menyerahkan sepenuhnya pada Syahrul selaku prinsipal.(red/rel)



