- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
Tangguhkan Penahanan Wartawan
# Sadli Dipenjara karena Tulisannya Mengkritik Bupati Buton Tengah
PALEMBANG, SIMBUR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) angkat bicara terkait penahanan Mohammad Sadli Soleh (33), wartawan media siber di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH mendesak polisi dapat menangguhkan penahanan wartawan yang dipenjara akibat tulisannya mengkritik Bupati Buton Tengah, Samahudin.
“Kami dari PWI prihatin dengan penahanan wartawan itu. Seharusnya polisi menerapkan UU Pers. Berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dahulu,” ungkap H Ocktap, dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (11/2).
Menurut peraih Press Card Number One asal Sumatera Selatan itu, polisi juga tidak mematuhi MoU Kapolri dengan Dewan Pers. Dijelaskannya, penyelesaian perkara pers harus melalui UU Pers. “Jangan diterapkan langsung UU ITE. Ancaman hukumannya juga 4 tahun. Tidak serta merta bisa langsung ditahan. Kami meminta tersangka ditangguhkan penahanannya. Pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” tegasnya.
Sebelumnya, Kordiv Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kendari, Zainal A Ishaq
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin ke pengadilan dan menghormati UU Pers dan penegak hukum. Dijelaskannya, dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihaknya meminta untuk menghapuskan pasal karet dalam UU ITE.
“Meminta Polda Sultra untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya. Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis,” ungkapnya sembari menegaskan, istri Sadli tidak ada kaitannya dengan tulisan suaminya sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.
Diketahui, kasus Sadli bermula dari tulisannya pada media daring dengan judul “Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat” yang terbit pada 10 Juli 2019. Setelah terbit, berita itu diunggah ke media sosial Facebook dan grup percakapan Whatsaap.
Tulisan Sadli merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota. Kedua pejabat ini segera menghadap Bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari dua anak buahnya Bupati marah lalu memerintahkan keduanya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau pada 27 Juli 2019.
Laporan diterima Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis. Undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli pada 4 September 2019. Sadli diminta hadir pada Senin 9 September 2019. Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu laptopnya disita sebagai alat bukti. Saat itu Sadli masih dizinkan pulang. Menurut istrinya, Siti Marfuah (34), ia hanya wajib lapor dan tahanan kota.
Saat menyandang status tersangka, Sadli sempat mengikuti orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau pada 15-16 Desember 2020. Sadli mendapatkan sertifikat yang ditandatangani pengurus PWI Sultra. Sehari setelah orientasi PWI, pada 17 Desember 2019, Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.
Pada 20 Januari 2020, kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Buton, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang kedua, Kamis 30 Januari 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dengan menghadirkan Kadis Kominfo ButonTengah La Ota dann Kabag Hukum Setda Buton Tengah Akhmad Sabir.
Dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim, pelaporan terhadap Sadli atas perintah Bupati Buton Tengah. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samahuddin selaku Bupati Buton Tengah.(red/rel)



