- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
DPRD Sumsel Didatangi KPK
# Gantada: Hampir 90 Persen Anggota Dewan Sudah Mengembalikan Dana Reses 2018
# Hasil Temuan BPK RI Perwakilan Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) didatangi tiga orang anggota Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Kamis (22/8) siang. Dari pantauan Simbur, tampak anggota lembaga antirasuah itu datang didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel. Pertemuan tertutup tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam lamanya.
Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris menjelaskan, kedatangan KPK ke DPRD Sumsel tidak terkait dengan upaya penindakan, melainkan sosialisasi program pencegahan terintegrasi KPK kepada anggota legislatif.
“Kedatangan kami terkait dengan mengenalkan program pencegahan terintergrasi KPK kepada DPRD Provinsi Sumsel sebagai partner dari eksekutif. Jadi mereka tahu program pencegahan kami itu apa saja. Sekalian juga memberi arahan terkait dengan apa itu tindak pidana korupsi, apa saja yang boleh dan tidak boleh,” jelasnya kepada Simbur, Kamis (22/8).
Selain itu, KPK juga menginginginkan khususnya kepada anggota dewan terpilih yang baru bisa lebih mengerti dengan gerakan antikorupsi melalui pendidikan dan pelatihan. “Keinginan kami nantinya khusus untuk anggota dewan yang baru, akan kami akan adakan pendidikan dan pelatihan terkait dengan antikorupsi. Jadi mereka paham sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mereka tahu rambu-rambu mana yang boleh dan tidak khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dipastikan setelah kunjungan tersebut, KPK akan terus melakukan pemantauan baik kepada anggota legislatif dan eksekutif. Hal itu agar terjadi sinergitas dan keharmonisan kedua pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. “Kami tetap akan memantau termasuk anggota dewan, agar antara legislatif dan eksekutif itu harus selalu harmonis dan harus jalan karena itukan terkait dengan program masyarakat juga. Jangan sampai seperti itu (tidak harmonis), maksud kami itu mencegah. Jadi saling mengingatkan dimana sebelah kanan di ingatkan begitu juga sebelah kiri, mana yang boleh dan tidak boleh atau itu korupsi atau tidak,” tegasnya.
Paling tidak, lanjut Haris, dengan keberadaan KPK di Sumsel, niat atau upaya melakukan tindakan korupsi bisa dihindari. “Upaya mencoba-coba (korupsi) itu kan mereka akan pikir-pikir. Jadi saling mengingatkanlah, termasuk juga di eksekutif. Paling tidak untuk pengadaan barang dan jasa, akan kami monitor, bagaimana lelangnya, harus terbuka atau tidak dan sebagainya. Jadi tidak ada kepentingan yang terkait di dalamnya,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Sumsel, MA Gantada MH MHum mengatakan jika anggota KPK yang datang adalah bidang pencegahan. Jadi, sama sekali tidak terkait dengan upaya penindakan terhadap anggota dewan. “Wallahualam, itu (mengamankan) kan urusan KPK, tetapi yang jelas yang datang adalah KPK bidang pencegahan bukan bidang penindakan,” tegasnya.
Pihaknya justru menyambut baik dengan kedatangan KPK karena memberikan pengetahuan atau rambu-rambunya kapada anggota dewan. Apa saja yang boleh dan tidak boleh, sehingga komitmen pencegahan korupsi itu semakin menguat di kalangan anggota dewan. “Ini kan (kedatangan KPK) sistem supervisi, artinya ke depan kami selalu harus berkomunikasi, mempertajam pengetahuan kami terhadap hal-hal yang tidak boleh dan meningkatkan komitmen kami terhadap (gerakan) anti korupsi itu,” ujarnya.
Gantada juga memastikan jika kedatangan KPK bukan terkait sejumlah dana reses anggota dewan yang harus dikembalikan kepada negara. “Bukan, tidak ada sama sekali tentang itu sih. Memang tentang sosialisasi pencegahan. Hampir 90 persen sudah mengembalikan. Itu kan kejadiannya tahun kemarin (2018). Sebagian besar sudah mengembalikan,” ungkapnya.
Namun, Gantada menyarankan untuk mencari informasi ke BPK sebagai pihak yang menemukan kesalahan administrasi dana reses tersebut. “Silakan ke BPK lah, artinya kewajiban kami karena ada temuan yang dianggap menyalahi administrasinya, ya kami perintahkan kepada semua teman-teman yang berbeda-beda jumlah nominalnya yah kembalikan,” pungkasnya. (dfn)



