Peredaran 23 Kg Sabu dan 7.741,5 Ekstasi Digagalkan di Ogan Ilir

PALEMBANG, SIMBUR – Jaringan internasional pengedar sabu kembali diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 23 kilogram dan 7.741,5 pil ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkus plastik ukuran besar berhasil diamankan di dua locus delicti yang berbeda.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan yang dikonfirmasi Simbur, Jumat (9/8) mengatakan pengungkapan tersebut adalah yang terbesar di Palembang. Bahkan, di jajaran BNN pun bisa dikatakan jumlah tersebut sangat besar. “Ini yang terbesar di Palembang yang berhasil kami ungkap. Untuk jajaran BNN sebelumnya ada pengungkapan sebesar 7,8, sampai 17 kilogram. Sekarang 23 kilogram (berhasil diungkap). Barang-barang haram tersebut rencananya akan dijual di Sumsel, dan ada satu bungkus ekstasi yang kurang lebih berjumlah hampir 2.000 butir yang rencananya akan dijual di Lampung,” ungkapnya.

Diceritakan, proses penangkapan terhadap pelaku berinisal AE (35) dan YW (40) berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Tim BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan, sehingga para mereka tidak sempat melakukan perlawanan.

“Kami langsung sergap, bagaimana mereka bisa melawan. Kalau melawan, (mereka) selesai. Para pelaku tersebut berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika di sebuah loket bus Damri Km 9. Maka dilakukan penyergapan terhadap orang yang dicurigai dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi ratusan ekstasi dan menangkap YW. Kemudian dilakukan pengembangan dan YW mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AE,” ungkap Jhon Turman.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka AE di rumah kontrakannya di Jl Sarjana, Lorong Ulsra, Blok E, Kelurahan Timbangan 32 Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) beserta BB. “Begitu dapat, kami menggeledah gudangnya dan mendapatkan barang bukti 23 kilogram di duga sabu-sabu, dan 7.741,5 butir pil ekstasi. Selanjutnya dikembangkan ke daerah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan mendapat satu orang pelaku berinisial UJ yang mengendalikan AE untuk mendistribusikan barang haram tersebut,” jelasnya.

Namun, lanjut Jhon Turman, kurir berinisial M warga Tembilahan yang membawa barang dari Tembilahan ke OI masih dalam pengejaran. M diduga bersembunyi karena sudah mengetahui jika gudang di OI yang dikontrak tersangka AE dan YW sudah digeledah. “Gudang di OI itu semacam gudang yang disewa oleh AE. Itu merupakan rumah kontrakan dan dijadikan sebagai safety house. Kalau dikatakan kemungkinan masih ada barang haram lain yang lebih besar jumlahnya, saya tidak tahu dan tidak bisa berbicara jika tidak ada faktanya,” katanya sembari memastikan jika jaringan tersebut adalah jaringan Malaysia – Riau – Palembang, dan barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia. (dfn)