- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jual Sabu, Ibu RT Digaruk Polisi
MUARA ENIM, SIMBUR – Jual narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (RT) di Dusun I, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ditangkap anggota Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim, Sabtu (3/8). Dari penangkapan itu diketahui pelaku bernama Santi binti Jukni, (31).
Kapolres Muara Enim, AKBP AfnerJuwono didampingi Kapolsek Sungai Rotan AKP A. Pitoi Sanggiti SH MH melalui Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda M Yarmi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang diduga penjual narkoba. Penangkapan itu dilakukan anggota pada Jumat (2/8) sekira pukul 10.30 WIB. Setelah personel Polsek Sungai Rotan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh Aam Pranandes alias Pak Adel dan istrinya An yaitu di rumahnya tepatnya Dusun I Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,” terang Yarmi, Sabtu (3/8).
Masih kata Yarmi, penangkapan tersebut merupakan perintah dari Kapolsek Sungai Rotan AKP A. Pitoi Sanggiti, hingga Kanit Res Aipda Heri Defriansyah, beserta anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. “Sebelum melakukan penangkapan anggota terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Benar adanya transaksi jual beli narkoba di tempat tersebut. Saat melakukan penggeledahan ditemukan tas selempang warna abu-abu di kamar tidur. Di dalam tas ditemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat LK 1,70 gram,” lanjut Yarmi.
Menurut Yarmi, saat dilakukan penggeledahan didapatkan beberapa kantong kecil sisa diduga sabu-sabu dan serta timbangan serta dua bal kantong kecil plastik kosong, ditemukan juga dompet coklat milik Santi yang berisikan uang sebanyak Rp550 ribu dan satu kertas yang bertuliskan catatan setoran.
“Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,70gram, satu buah timbangan digital warna silver, dua bal kantong klip plastik kosong, sembilan klip kecil plastik sisa sabu-sabu, satu unit HP Nokia RM827, satu unit HP Merk Samsung GalaxyZ Pro warna Hitam, satu buah tas selempang warna abuabu, satu buah pipet besar transparan, dua buah pipet transparan, satu buah gunting warna oranye
Kemudia satu buah dompet wanita warna coklat bertuliskan Santi, satu Iembar kertas bertuliskan bahan setoran total, uang tunai Rp550 ribu. Dengan rincian: empat Iembar pecahan Rp. 100 ribu, tiga Iembar pecahan Rp 50 ribu,” pungkasnya. (dpt)



