- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Waspada Fintech Ilegal, Bunga Sampai Dua Persen per Hari
PALEMBANG, SIMBUR – Menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia, dinilai tidak lepas dari belum maksimalnya literasi dan edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat Indonesia yang cenderung konsumtif dengan kebutuhan non pokok. Alhasil, banyak masyarakat yang terlilit hutang akibat tergiur dengan promosi dan kemudahan perusahaan fintech ilegal tersebut.
Kepala Kantor OJK KR VII Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan fintech ilegal. “Masyarakat memang harus hati-hati dengan pinjaman online, karena sebenarnya akan lebih tepat untuk usaha produktif. Bunga pinjaman fintech legal termasuk tinggi sebesar 0,5 sampai 0,8 persen perhari. Jadi kalau 0,8 persen perhari berarti mencapai 2,4 per bulan. Kalau fintech ilegal bunganya bisa sampai 2 persen per hari. Itu baru bunganya, belum lagi kalau menunggak dan kena pinalti. Jadi kalau sampai menunggak (di fintech ilegal), maka bisa terjadi gali lubang tutup lubang,” ujarnya usai rapat pleno di ruang rapat Bina Praja Setda Pemprov Sumsel.
Dikatakan Panca, fintech ilegal saat ini sudah sangat banyak. Perusahaan fintech legal yang terdaftar di OJK hanya 113 perusahaan, sementara yang ilegal kurang lebih seribuan. Pasalnya, begitu OJK meminta untuk diblokir dan tutup, fintech ilegal itu bisa mengganti dengan nama yang baru. “Jadi, kejar-kejaran seperti itu. Mereka punya pengalaman membuka (membuat) situs itu, jadi bisa membuka dengan nama lain. Jadi terus kami kejar. Kalau masyarakat dirugikan harusnya lapor saja ke polisi, karena itu diluar kewenangan OJK,” tegasnya.
Disampaikan Panca, fintech yang legal dan tedaftar atau berijin di OJK, itu hanya bisa mengakses tiga hal yaitu kamera, microphone, dan lokasi. Sementara fintech ilegal tidak diatur oleh OJK. “Jika OJK tahu itu termasuk fintech ilegal, maka kami minta untuk ditutup. Kemudian OJK juga bisa meminta kepada Menkominfo supaya situsnya diblokir. Kami juga meminta kepada Bank Indonesia dan perbankan supaya tidak menerima pembukaan akun virtual oleh fintech–fintech yang tidak direkomendasikan oleh OJK atau yang tidak berizin dan tercatat. Makanya, harus dicek legalitasnya,” kata Panca.
Dipastikan, jika perusahaan fintech tersebut melampaui (melanggar) ketentuan itu dan ketahuan oleh OJK melalui aduan atau hasil pengecekan OJK, itu bisa dikenakan sanksi berupa sanksi tertulis, denda, sampai pencabutan izin usahanya. “Itu fintech yang terdaftar yah, kalau tidak terdaftar yah kami susah juga (mengawasi), karena diluar area kewenangan kami,” selanya.
Namun, lanjut Panca, sampai saat ini pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan dan pengaduan masyarakat Sumsel yang bermasalah dengan fintech ilegal. “Kalau provider fintech yang dari (berlokasi) Sumsel itu tidak ada. Kami juga belum menerima pengaduan dari masyarakat,” tutup Panca.
Diketahui, fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Dasar hukum penyelenggaraan fintech dalam system pembayaran di Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
Sebelumnya, Panca berharap masyarakat lebih jeli dalam memilih perusahaan fintech, dan memahami dengan baik klausula hak dan kewajiban sebelum mengajukan pembiayaan. “Sebenarnya jika dilihat dari konsepnya sebenarnya itu menjadi bagian yang OJK atur karena terkait dengan peer to peer (P2P) lending. Itu membuka alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tanpa melalui lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan. Karena secara online, masyarakat bisa mengajukan pembiayaan,” jelasnya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Terkadang, lanjut Panca, calon debitur (masyarakat) kurang mendalami tentang hak dan kewajiban. Karena sedang membutuhkan dana agar kebutuhannya bisa terpenuhi. Padahal, mungkin jika dihitung, tingkat bunganya tidak murah dan mungkin bisa jadi lebih tinggi dan harus dibayarkan tepat waktu.
“Hal itu yang harus disadari oleh masyarakat. Coba dipelajari dulu persyarakatannya seperti apa. Jika memang bisa diterima, berarti bisa masuk (didanai), tetapi tetap ada konsekuensinya. Karena jika debitur menunggak, terkadang perusahaan fintech itu intensif menagihnya,” ujarnya. Intensitas penagihan perusahaan fintech terjadi karena memang perusahaan sangat mengharapkan kelancaran pembayaran dari debitur. Karena jika tidak lancar, perusahaan akan kesulitan untuk membayar lendernya.
“Meskipun kami sudah melarang perusahaan-perusahaan fintech agar tidak menggunakan daftar kontak person dari debitur. Hanya memang kami khawatir mereka (perusahaan fintech) masih intensif dan akan mengganggu. Jadi memang ada kemudahan dalam memperoleh (dana), tetapi juga debitur harus komitmen bahwa pembayarannya jangan sampai menunggak,” tegasnya.
Terkait perlindungan terhadap debitur fintech khususnya di wilayah Sumbagsel, OJK Regional 7 tentu akan terus melakukan pengawasan, agar penyimpangan-penyimpangan yang merugikan debitur bisa dihindari. “Kami akan mengawasi khususnya di dalam klausula hak dan kewajiban yang harus clear, tidak boleh menyimpang di situ. Kalau di lembaga jasa keuangan lain itu ada namanya perjanjian klausula baku yang seharusnya tidak merugikan nasabah,” paparnya.
OJK pusat juga tengah berupaya untuk memaksimalkan perlindungan terhadap nasabah lembaga keuangan perbankan ataupun non bank. “OJK pusat telah mengundang perusahaan-perusahaan fintech karena memang ada aduan-aduan dimana debitur merasa diteror pada saat ditagih. Karena yang dihubungi atau ditelepon bukan hanya debiturnya, tetapi juga sanak saudaranya. Hal itu yang ditegur oleh OJK dan tidak boleh seperti itu,” ungkapnya.
OJK sudah meminta, lanjut Panca, agar perusahaan fintech tidak meneruskan pola penagihan yang menjadi aduan debitur. “Kami akan memberikan peringatan sebanyak dua kali. Jika masih diulang lagi, maka kami akan berikan sanksi yang lebih berat. Bentuknya tergantung dalam ketentuan kami, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha. Tetapi, untuk sampai ke sanksi pencabutan izin usaha itu tidak sampai ke situ. Karena sanksi itu dilakukan lebih kepada kemampuan keuangannya. Jadi jika tata kelolanya tidak benar atau tidak mampu untuk membayar klaim,” pungkasnya dan menambahkan jika sampai saat ini belum ada perusahaan fintech yang berkantor pusat di Sumsel.
Jika melihat fenomenanya, pengamat ekonomi Sumsel, Yan Sulistyo mengatakan ada beberapa faktor mengapa fintech ilegal bisa tumbuh subur dan beroperasi dengan leluasa di Indonesia. Diantaranya kurang maksimalnya peran OJK, dan dari masyarakat Indonesia sendiri.
“Kalau melihat fenomenanya, kebanyakan masyarakat tergiur dengan promosi fintech yang tidak terdaftar di OJK. Menurut saya, edukasi dari OJK masih sangat kurang. Edukasi itu hanya di sektor perkotaan saja, sementara masyarakat di kabupaten/kota lain informasi fintech ilegal itu kurang sampai di telinga masyarakat. Jadi literasi informasi yang disampaikan OJK itu sangat rendah sekali, dari sisi aktivitas informasi promosinya,” ujarnya kepada Simbur, Selasa (30/7).
Dilanjutkan, menurutnya ada sebagian masyarakat atau calon debitur yang memang tidak membutuhkan informasi yang secara detail. Mereka hanya melihat dari kemudahan yang ditawarkan perusahaan fintech, khususnya pinjaman yang nilai nominalnya sangat kecil seperti pinjaman Rp 2 juta sampau Rp 10 juta. “Terkadang masyarakat tertarik karena pinjaman yang tidak terlalu besar dan persyaratan yang diajukan hanya nomor handphone dan akun sosial medianya saja. Hal itu termasuk yang menyebabkan masyarkat mau meminjam dana melalui fintech,” lanjut Yan.
Belum lagi masyarakat Indonesia juga dikategorikan konsumtif. Dengan adanya fintech dengan segala kemudahannya, keinginan mereka untuk menjadi konsumtif bisa tercapai, tanpa melihat kemampuan untuk melunasi kewajiban sebagai debitur. “Barang-barang seperti handphone, fashion, elektronik yang paling banyak digunakan konsumen Indonesia. Bukanya kebutuhan pokok seperti pendidikan dan kesehatan. Itulah yang membuka peluang fintech ilegal beroperasi di Indonesia dengan leluasa. Di sisi lain, OJK kurang memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat terutama yang non perkotaan,” keluhnya. (dfn)



