Jualan Sabu, Dedi Dicokok Polisi

MUARA ENIM, SIMBUR – Jajaran kepolisian Rambang Dangku berhasil mengamankan seorang tersang pelaku pengedar narkoba Dedi Arolek (29), Kamis Malam (25/07) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Muara Niru Kec.Rambang Niru. Penangkapan ini dilakukan bermula saat anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di desa Muara Niru.

Anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini, didapat tersangka sedang berada di rumahnya yaitu di desa Muara Niru. Anggota dipimpin Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah dan Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi melakukan penangkapan di rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu.

“Kami langsung melakukan penggeledahan. Benar saja kami mendapatkan barang bukti berupa 13 bungkus paket kecil sabu-sabu siap edar yang sempat di buang tersangka keluar rumah saat akan dilakukan penggeledahan rumah tersangka,” terang Kasubag Humas Ipda.M. Yarmi, Jumat (26/7) seraya menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah berhasil diamankan. “Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan guna periksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(dpt)