- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
SMA Taruna Palembang Terancam Ditutup, Kadisdik Sumsel Siap Tanggung Jawab
# Widodo: Tak Perlu Pergub, karena Ini Kasus
PALEMBANG, SIMBUR – Kekerasan yang terjadi di SMA Taruna Indonesia Palembang saat masa orientasi siswa (MOS) beberapa waktu lalu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lagi dalam kondisi kritis. Peristiwa itu membutuhkan penerapan regulasi yang tegas dari para pemangku kepentingan (stakeholders), khususnya pendidikan.
Sesuai janji Gubernur Sumsel Herman Deru yang akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kekerasan di sekolah dinilai sangat penting dan mendesak. Gubernur mengakui jika sampai saat ini memang belum ada aturan yang berupa peraturan gubernur (Pergub) atau surat keputusan (SK) yang secara spesifik melarang dan mengutuk tindakan kekerasan yang terjadi pada pelaksanaan MOS lembaga pendidikan. “Sudah ada aturan itu walaupun tidak menjadi Pergub atau SK. Tapi kalau memang perlu (akan) dijadikan Pergub,” ungkap Gubernur belum lama ini.
Gubernur mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan dalam setiap kegiatan MOS di sekolah-sekolah yang ada di Sumsel. “Tidak boleh, itu kan pembinaan, mental, dan spiritual. Bukannya menyiksa fisik, tidak boleh. Tidak ada aturan itu (menyiksa fisik),” tegas Gubernur belum lama ini.
Dilanjutkan Deru, kalau oknum senior sampai menyiksa calon siswa, tentu ada sanksi yang sangat mungkin bisa sanksi pidana atau sanksi administrasi. “Kepada sekolahnya (ada sanksi). Untuk SMA negeri bukan diawasi lagi, tapi dituntut untuk tidak melakukan kekerasan dalam MOS,” tutupnya.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Widodo membantah, peraturan gubernur (pergub) yang dapat mencegah kekerasan di dunia pendidikan belum diperlukan. “Pergub tidak perlu. Ini kasus, jadi ini bisa terjadi di mana saja di Indonesia. Kebetulan di sini (Palembang). Tetapi, intinya itu salah. Tidak boleh ada hal seperti itu di mana pun di Indonesia, khususnya Sumsel,” ujarnya usai rapat bersama di ruang rapat Disdik Sumsel, Rabu (17/7).
Ditanya apakah dengan kasus SMA TI tersebut posisinya sebagai Kadisdik terancam, Widodo tidak mempermasalahkan. Bahkan dirinya siap bertanggungjawab jika memang harus dilakukan. “Tidak masalah (dicopot). Saya pejabat publik yang harus bertanggungjawab. Kalau itu memang harus saya yang bertanggunngjawab, kenapa tidak. Tapi masalahnya, alangkah jauhnya saya, ketinggian,” katanya sembari tersenyum.
Widodo tidak ingin terkesan emosional dalam menanggapi kasus tersebut. Dirinya akan membentuk tim investigasi bisa mendalami dan kemudian membuat kesimpulan secara presisi terhadap posisi sekolah. Tim tersebut dipastikan bebas dari intervensi dan akan melibatkan unsur-unsur lain di luar Disdik Sumsel. “Kami akan bentuk tim sehingga profil sekolah itu dapat di-vote secara sempurna. Kami memberikan kesimpulan, khususnya kurikulum yang memuat konten kekerasan akan kami hapus,” ujarnya.
Lantas, apakah sekolah tersebut akan diberi sanksi dalam bentuk penutupan sekolah, Widodo tidak menginginkan hal tersebut, karena baginya masih ada ratusan siswa lain yang akan mendapat dampak negatif dari penutupan sekolah. “Tentu itu terburuk (ditutup). Kami tidak menginginkan seperti itu. Karena siswa lain berjumlah 265 harus diurus juga. Yang terbaik adalah kami benahi dengan menghilangkan hal-hal yang mengakibatkan seperti kejadian saat ini. Kegiatan fisik yang bisa berakibat eskalasi kekerasan muncul itu harus dihapuskan,” ujarnya.
Widodo menyatakan, jika pihaknya tentu akan mengevaluasi secarah menyeluruh, tetapi akan lebih dulu menunggu hasil dari tim yang melakukan investigasi mendalam. “Tentu harus dievaluasi. Jadi kata tidak boleh menghakimi. Nanti tim itulah yang akan diturunkan. Jadi saya tidak boleh emosional, maka tim yang akan bekerja. Dalam minggu ini akan terbit SK-saya untuk melakukan investigasi lebih dalam, dengan lebih menyeluruh khususnya terhadap konten belajar mengajar di sekolah. Besok saya pikir sudah ada (terbentuk) timnya, paling lama satu minggu,” janjinya.
Terkait jumlah kelulusan di secaba yang hanya mencapai 10 persen dari total kelulusan siswa, dikatakan jika akan menjadi pertimbangan terkait penting tidaknya kegiatan fisik di SMA Taruna Indonesia. “Kalau melihat persentase yang diterima saat ini di Secaba yaitu 10 persen, meskipun diawal (berdiri) 30 persen. Menurut saya itu tidak signifikan, apalagi targetnya masuk di Secaba bukan Akpol atau Akmil. Itu juga bagian penting, apakah masih penting kegiatan fisik seperti itu untuk menyiapkan peserta didik fokus di Akmil atau Akpol,” katanya sembari menambahkan, jika melatih fisik boleh, tetapi kekerasan dengan memukul, memaksa orang untuk menjadi baik itu tidak boleh.
Masih kata dia, kegiatan yang diduga memiliki konten kekerasan ditegaskan jika tidak termasuk dalam kegiatan MPLS seperti yang disangkakan sebelumnya. Pasalnya, MPSL dimulai serentak pada 15-17 Juli. Dengan begitu, kegiatan sekolah di luar dari jadwal tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai kegiatan MPSL. “MPLS itu dimulai 15 Juli dan itu (hari itu) belum MPLS. Berarti itu belum (masuk) MPLS. Jadi kegiatan yang di luar ketentuan MPLS, itu sebenarnya adalah kegiatan internal sekolah. Tim akan mengklarifikasi mengapa ada kegiatan seperti itu. Soal illegal atau legal, Widodo tidak ingin menjawabnya. Iya akan dicek nanti. Daripada saya trouble by the press kan tidak boleh,” terangnya.
Terkait itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan jika implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dalam dunia pendidikan sudah dirincikan melalui Permendikbud nomor 82/2015 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Sekolah. “Itu sudah ada dan sangat jelas, bahkan sangat rinci dengan menyebut definisi-definisi. Perpeloncoan pun ada di dalam Permendikbud itu. Seharusnya sekolah menggunakan regulasi tersebut. Yang paling penting mungkin kepala Dinas Pendidikan Sumsel bisa mengundang para kepsek untuk sosialisasi regulasi tersebut,” jelasnya.
Terkait regulasi daerah seperti Pergub juga dikatakan akan membantu, namun Retno mengatakan jika diskresi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dalam bentuk surat edaran dirasa cukup untuk mendukung Permendikbud. “Regulasi daerah bisa saja seperti Kadis yang membuat diskresi berupa edaran yang menarik soal kekerasan. Artinya, anak korban kekerasan tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Anak boleh salah tetapi harus diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depan anak masih panjang. Itu patut diapresiasi. Seharusnya ada bentuk-bentuk (diskresi) seperti itu. Kadis Pendidikan membuat surat edaran dengan merujuk Permendikbud Nomor 82/2015, itu bisa dilakukan,” pungkasnya.
Dijelaskan Retno, dari informasi yang langsung diterima dari orang tua korban, mereka mengaku jika korban sehat saat diantar ke sekolah dan tidak pernah punya riwayat penyakit. Namun seminggu kemudian orang tua korban dikabari pada dini hari oleh staf sekolah bahwa anaknya masuk rumah sakit (RS). Mereka datang ke RS dan menemukan anaknya sudah dalam keadaan yang cukup parah dan menurut dokter harus segera dioperasi.
“Operasi dilakukan pada bagian usus karena ada kerusakan. Nah penyebabnya apa, itukan sebenarnya perlu otopsi. Setelah dioperasi kondisi korban terus mengalami penurunan, saat itu korban masih bisa diajak berbicara dan korban mengaku jika selama enam hari dirinya terus dipukuli pakai bambu keras termasuk dibagian rusuk. Dan itu bisa ditunjukkan pada memar yang ada pada tubuh korban,” ujar Retno.
Dari fakta yang dilihat langsung dari korban, semua indikator alat RS yang terpasang di tubuh korban, berada pada angka di bawah normal. “Tadi waktu saya melihat langsung kondisi korban memang semua indikator alat berada di bawah angka normal. Yah, keajaibanlah, orang tuanya tentu merasa kehilangan karena paling bangga dengan WJ,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Retno, ternyata masuk di SMA TI tidak lain adalah keinginan dari WJ sendiri. Hal itu karena WJ ingin mengejar cita-citanya untuk menjadi anggota Polri atau TNI. “Anaknya sendiri yang memang ingin masuk ke sekolah itu, karena targetnya ingin menjadi TNI atau Polri. Tapi kalau berdasarkan kelulusan menurut data 2018 hanya 10 persen itupun masuk Scaba yang sebenarnya bukan akademi militer. Itu jumlahnya 10 persen dari jumlah murid yang ada,” kata Retno membeberkan fakta.
Sementara itu, Kepala SMA Taruna Indonesia, Tarmizi Endrianto menjelaskan jika peserta didik memang betul-betul adalah yang orang tuanya ingin anaknya dididik dan dibina yang bertujuan untuk masuk di TNI dan Polri.
“Tetapi tugas kami adalah mendidik, melatih, dan membina. Bukan menjamin mereka (bisa) masuk ke Polri atau TNI. Setelah lulus tes, kami kumpulkan seluruh orang tuanya dan disampaikan jika ini adalah sekolah semi militer, artinya mereka sudah tahu sebelumnya bahwa itu sekolah semi militer,” jelasnya.
Dikatakan long march tidak terjadwal, Tarmizi menjelaskan jika pada Sabtu (6/7) para orang tua mengantar anaknya ke sekolah, pihaknya melakukan upacara serah terima antara orang tua dengan sekolah. “Artinya, orang tua sudah sepakat menyerahkan pendidikan anaknya kepada sekolah,” belanya sembari membenarkan jika isin SMA Taruna Indonesia akan berakhir pada 19 Oktober 2019. “Untuk usulan secara online itu sudah selesai semua. Masalah lainnya, karena sekolah itu memiliki yayasan. Saya sebagai kepsek hanya bekerja di sana. Artinya sekolah tergantung dari yayasan tersebut. Jadi mau jadi apa sekolah itu, saya tidak bisa menjawab,” pungkasnya.
Diketahui dari portal Data Pengelola Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) Kemendikbud RI, SMA Taruna Indonesia Palembang digawangi Tarmizi Endrianto sebagai kepala sekolah. Sekolah tersebut terakreditasi B yang masih menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah swasta dengan NPSN 10609694 itu diketahui berbentuk yayasan yang didirikan sejak 31 Maret 2005 dengan SK Nomor 241.3/372.SK.26.8/PN/2005. Sekolah tersebut mulai beroperasi pada 1 Juli 2014.
Sekolah yang berdiri di atas tanah seluas 32.000 meter persegi itu belum mengantongi sertifikat ISO. Ditelusuri dari brosur di portal resminya, biaya pendidikan di sekolah tersebut terbilang mahal. Biaya Uang pangkal tahap I sebesar Rp11juta (lulus tes). Uang pangkal tahap II sebesar Rp7,6 juta (setelah masuk). Tak cukup sampai di situ, uang konsumsi Rp950 ribu/bulan x 12 bulan (dibayar setahun). Uang SPP Rp3 juta/semester x 2 semester (dibayar setahun). Tak lupa uang asrama Rp2jt/tahun x 3 tahun (dibayar sekakigus selama sekolah).
Dikonfirmasi sebelumnya, ayah WJ, Suwito mengatakan jika sampai saat ini anaknya masih dalam kondisi kritis dan belum bisa ditemui. “Saya tidak bisa gambarkan kondisi WJ saat ini. Belum (sadar), masih kritis. Kalau mau dilanjutkan (penyelidikan) nanti sajalah. Korbannya saja masih dalam keadaan seperti ini. WJ belum bisa komunikasi,” ungkapnya kepada Simbur, Selasa (16/7).
Dikatakan, jika Kepala SMA Taruna Indonesia sudah datang membesuk. Sempat ada pembahasan tentang kekerasan yang juga dialami WJ. “Tadi Kepsek ke sini (besuk). Sempat ada pembicaraan dan kepsek mengatakan jika soal itu (kekerasan), bukan (dilakukan) oleh anak buah dia (siswa). Mungkin dari orang lain katanya kan,” aku Suwito.
Terlepas itu, Suwito berharap anaknya lekas sembuh agar dapat melanjutkan pendidikannya. “Harapan sebagai orang tua tentu ingin anak saya sehat kembali dan bersekolah lagi. Mengenai persoalan ini sudah kami serahkan ke kuasa hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Sumsel Hj Feby Deru didampingi Wakil Ketua TP PKK Sumsel, Hj Fauziah Mawardi Yahya membesuk WJ yang diduga turut menjadi korban kekerasan yang masih kritis di RS Charitas, Rabu (17/6).
Masih mengenakan blouse jumputan berwarna cokelat muda, Feby dan rombongan tiba sekitar pukul 12.14 wib di RS Charitas dan langsung menuju ruang ICU di lantai III tempat siswa Wiko dirawat. Tiba di ruangan ICU, Hj Feby Deru dan Hj Fauziah Mawardi tampak terdiam sesaat menyaksikan ibu korban, yang tengah menangis sambil memeluk dan menciumi putranya WK (14) yang terbaring tak berdaya.
“Sedih sekali ya melihatnya. Sampai gak bisa ngomong lagi saya. Sebagai seorang ibu saya mengerti betul apa yang dirasakan ibu korban dan keluarganya saat ini. Mohon doanya agar ada keajaiban untuk Wiko Lekas Sembuh” ujar Feby.
Karena akibatnya yang sedemikian dahsyat itulah, ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Iapun meminta dinas terkait segera mengusut tuntas kasus ini. Karena anak-anak yang menjadi korban ini adalah aset dan generasi bangsa. “MOS inikan harusnya pengenalan atau lebih pada kedisplinan siswa saja. Saya minta betul kedepan Dinas terkait memperhatikan kegiatan-kegiatan siswa di sekolah. Kalau bisa jangan ada kekerasan lagi seperti ini di sekolah karena ini akan jadi dendam berkepanjangan. Soalnya guru yang melakukan ini katanya alumni sekolah itu juga kan,” jelasnya sembari menyerahkan bantuan uang tunai dan meminta Dinas Pendidikan Sumsel untuk menanggung pendanaan selama korban dirawat di rumah sakit.(dfn)



