- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Jaksa Tolak Eksepsi Pengacara Komisioner KPU Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Empat jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa lima komisioner KPU Palembang menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Dikarenakan, eksepsi yang diajukan sama sekali tidak relevan dengan yang didakwakan PJU. Hal itu disampaikan Yuliati Ningsih usai persidangan, Jumat (5/7).
“Kami menolak sepenuhnya eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Jadi tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim,” tegasnya sembari berharap semua eksepsinya ditolak atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Dijelaskan Yuliati, jika dalam persidangan tim penasihat hukum para terdakwa telah mengajukan eksepsi, dan pihaknya selaku JPU diberi waktu selama satu jam setengah untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi. “Telah kami bacakan tadi (tanggapan). Inti eksepsi dari penasihat hukum terdakwa adalah bahwa dakwaan yang kami buat adalah kadaluarsa, sebagaimana diatur dalam pasal 484 UU nomor 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Yuliati yang juga adalah Kasi Pindum Kejari Palembang itu.
Namun, lanjutnya, kemudian JPU mengklaim sudah membantah mengenai objek dari pasal 484 ayat 1 UU Nomor 7/2017. “Pasal itu unsurnya adalah mempengaruhi perolehan hasil suara para peserta Pemilu. Sedangkan objek yang kami dakwakan adalah para pihak atau masyarakat yang belum sama sekali memilih. Jadi, tidak ada hubungannya dengan peserta Pemilu. Tidak ada hubungannya dengan perolehan suara peserta Pemilu yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Dipastikan, JPU tidak merubah objek dakwaannya. “Dakwaan kami tetap Pasal 554 subsider Pasal 510 Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga,” pungkasnya. (dfn)



