- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bobol Rumah Korban, Pelaku Curas Diterjang Timah Panas
PALEMBANG, SIMBUR – Pelarian tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhenti setelah timah panas polisi bersarang di bagian tubuhnya. Ariyansyah (23) bin Agus Cik, warga Jl Meranti Sei Buayo Kertapati, Palembang harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (24/6) sekira pukul 22.30 Wib.
Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alfiani membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan petugas. “Iya, sekarang sudah diproses,” ungkap Direskrimum singkat kepada Simbur, Selasa (25/6).
Dijelaskan, pengangguran ini terlibat tindak pidana setelah membobol rumah korban Desi Ariyani (20) binti Rozali di Jl Kemas Rindo, Lr Karya Bakti, RT 046 RA 005 Kelurahan Ogan Baru, Kertapati Palembang. Aksi tersebut terjadi pada 2 Februari 2019 sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka ditangkap berdasarkan LPB/40/II/2019/ Sumsel/Resta/Sek.Ktp, tanggal 02 Februari 2019.
Adapun kronologisnya, pada Sabtu, 2 Februari 2019 sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka bersama-sama temannya EGO (DPO) masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dari belakang. Kedua tersangka masuk ke dalam rumah kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau jenis Cap Garpu ke leher korban sambil berkata “Diam jangan teriak”. Setelah itu kedua tersangka langsung mengambil uang tunai Rp450 ribu, cincin emas 1/2 suku, dan HP OPPO F7 warna merah.
Tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jl Mataram Kertapati Palembang pada Mei 2019 di rumah korban yang bernama Rustam. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.250.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Simpang Sungki. Mengetahui hal itu tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 dipimpin Kanit 1 Kompol Antoni Adhi SH MH langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (24/6) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah diamankan kemudian tersangka berikut barang buktinya berupa sebilah senjata tajam jenis Cap Garpu bergagang kayu warna cokelat langsung dibawa ke unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel.(kbs)



