- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Lima Komisioner KPU Palembang Tersangka
# Bawaslu Sumsel Laporkan Tujuh PPK ke Polda
PALEMBANG, SIMBUR – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Palembang. Mereka harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di wilayah Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Kelima komisioner tersebut adalah EF, Al, YT, AB, dan SA.
Dikonfirmasi Simbur, Sabtu (15/6), Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi H membenarkan hal itu. Akan tetapi, dirinya menyatakan jika penahanan terhadap kelima tersangka tidak bisa dilakukan.”Oh itu tidak bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kapolresta, proses penyidikan sedang berlangsung. Proses hukumnya akan terus dilanjutkan sampai selesai. “Ya itu saja, (masih) dalam proses penyidikan,” singkatnya dan memastikan jika proses hukum akan terus dilanjutkan.
Sementara, Ketua KPU Palembang, Eftiyani saat dikonfirmasi Simbur dengan santai menanggapi jeratan hukum yang kini di depan mata. “Iya, kami sekarang telah ditetapkan jadi tersangka. Ya, kami ikuti saja proses hukumnya,” jawabnya santai.
Eftiyani meyakini jika apa yang sudah dilakukan sama sekali tidak bermaksud untuk mengebiri hak pilih atau hak suara masyarakat. “Kami meyakini bahwa tidak punya niat untuk menghilangkan hak pilih masyarakat. Itu saja komentar saya. Yang jelasnya, kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ditanya soal kemungkinan penahanan kepada kelima petinggi KPU Palembang, dia bahkan mengaku kalau baru saja pulang menghadiri undangan penyidik dan sedang berbaring di kamar tidur. “Oh, kemarin kami berlima sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Alhamdulillah sekarang saya sedang berbaring di kamar rumah saya. Kami berlima sekarang ada di rumah masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar pesan singkat terkait penetapan Yetti Oktarina yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SK/87/VI/2019/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Palembang, Yon Edi Winara tanggal 11 Juni 2019. Belakangan, diketahui bahwa bukan hanya Yetti saja yang diproses hukum tapi sekaligus empat petinggi KPU Palembang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa lalu (11/6).
Dari 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari pelapor M Taufik SE MSi (ketua Bawaslu Kota Palembang) maupun para saksi ahli, kuat dugaan para komisioner KPU Palembang telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 554 UU 7/2017 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 510 UU 7/2017 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi pada tanggal 27 April 2019, di wilayah kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Junaidi mengakui jika pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dari pesan singkat yang diterima dari KPU Palembang. “Kami mendapat kiriman pesan singkat dari KPU Kota Palembang, dimana komisioner KPU Palembang itu (ditetapkan) tersangka. Untuk langkah selanjutnya sebenarnya Bawaslu Provinsi Sumsel tidak ada kaitan langsung dengan KPU kota, itu kaitannya dengan Bawaslu kota,” ungkapnya kepada Simbur, Sabtu (15/6).
Junaidi mengatakan jika penetapan tersebut karena diduga KPU Palembang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Palembang. “Betul, karena mereka diduga tidak menindaklanjuti secara utuh rekomendasi Bawaslu kota terkait dengan PSL pada pemilu susulan kemarin. Dalam kasus ini, Bawaslu sebagai pelapor. Jadi yang melaporkan itu Bawaslu kota, dan KPU kota sebagai terlapor,” ujarnya.
Menurutnya, konsekuensi pidana sangat mungkin terjadi pada komisioner KPU atau jajaran di bawahnya. Dilanjutkan, Junaidi menginginkan agar semua penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan tupoksinya, agar tidak terjadi hal-hal yang justru inkonstitusional. “Ini sepertinya baru terjadi di seluruh Indonesia. Jadi begini, penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu itu harusnya taat pada Undang-Undang (UU). Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan UU. Jadi, karena Bawaslu sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya, maka seharusnya KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan utuh jangan separuh-separuh,” jelasnya.
Dirinya berharap agar proses hukum lanjutannya sesuai dengan aturan yang ada. “Semua punya potensi. Secara umum proses Pemilu berjalan dengan baik, namun ada beberapa jajaran KPU ke bawah dalam hal ini PPK (panitia pemilihan kecamatan) ‘nakal’. Terbukti, Bawaslu sudah melimpahkan tujuh PPK ke Polda Sumsel, yaitu lima PPK di Empat Lawang, dan dua PPK di Muratara,” katanya memastikan.
Dilanjutkan, Junaidi menginginkan agar semua penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan tupoksinya, agar tidak terjadi hal-hal yang justru inkonstitusional. “Ini sepertinya baru terjadi di seluruh Indonesia. Jadi begini, penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu itu harusnya taat pada Undang-Undang (UU). Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan UU. Jadi, karena Bawaslu sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya, maka seharusnya KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan utuh jangan separuh-separuh,” jelasnya sembari berharap agar proses hukum lanjutannya sesuai dengan aturan yang ada.
Akan halnya, anggota Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi SH MH melihat penetapan komisioner KPU Palembang tersebut harus dilakukan pembelaan, karena dinilai tidak ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak pilih konstituen. KPU Sumsel akan memberikan keterangan di Polresta Palembang bahwa apa yang dilakukan KPU Palembang itu sudah dalam rangka untuk melindungi dan menjaga suara pemilih.
“Kami melihat memang secara keseluruhan tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Kota Palembang untuk menghilangkan hak pilih siapapun. Bahkan mereka melaksanakan sebagain PSL itu sudah dalam rangka untuk melindungi hak pilih itu. Kami akan tetap melakukan pembelaan sampai kapanpun, dan kami akan tetap berjuang bahwa apa yang dilakukan sudah benar meskipun harus sampai ke tingkat pengadilan,” tambah Hepriyadi.
Terkait adanya laporan lima PPK ke Polda Sumsel, Anggota Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi SH MH mengatakan jika KPU Sumsel akan melihat terlebih dulu delik pidananya. “Kami lihat nanti bentuk kesalahannya seperti apa. Jadi tidak bisa digeneralisir. Sepanjang mereka sudah melakukan dengan benar, tentunya KPU Sumsel akan tetap memberikan pembelaan. Tapi kalau yang salah, masa kami mau lindungi juga,” ujarnya sembari mengatakan jika pada Pemilu yang lalu, KPU dan jajarannya sudah melakukan tupoksinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(dfn)



