Nyaris Diamuk Massa, Begal Diamankan di Kantor Polisi

MUARA ENIM, SIMBUR – Residivis kambuhan berhasil ditangkap warga dan sempat diamuk massa. Nahas dialami pelaku atas ulahnya sendiri yang melakukan pembegalan terhadapĀ  remaja di jalan lingkar Ujanmas, tepatnya Jl Linggar RSS Ujanmas Permai menuju Masjid Al-Baniah Ujanmas, Muara Enim.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku yang diketahui bernama Parisno bin Rusman (30) warga dusun III Desa Penangiran Kecamatan Gunung Megang dan Ledo Saputra bin Muhammad (24) yang juga merupakan warga Desa Penanggiran yang terletak di dusun IV Kec. Gunung Megang, Muara Enim. Kedua begal ini melakukan tindak pidana saat korban dan saksi sedang bersantai di dekat RSS Ujanmas Permai dusun I desa Ujanmas Baru tepatnya di Jalan baru Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas.

Dua orang pelaku memegang satu pucuk senjata korek api bentuk revolver dan langsung mengacungkan senjata korek api tersebut ke korban dan saksi. Setelah itu pelaku meminta HP korban dan saksi. Korban dan saksi terkejut dan langsung lari sambil berteriak meminta tolong kepada warga yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat berlari meminta pertolongan, korban bertemu warga dan bercerita tentang kejadian tersebut. Warga bersama anggota Polsek Gunung Megang beramai-ramai mencari kedua pelaku. Kurang lebih 2 menit kedua pelaku dapat ditangkap dan dihajar warga. Setelah itu kedua pelaku diamankan Warga dan anggota Polsek Gunung Megang sekira pukul 17.50 wib. Anggota Polsek Gunung Megang membawa kedua pelaku dan mengamankan keduanya di Polsek Gunung Megang guna menghindari amukan massa lainnya.

Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga atas adanya tindak pidana pembegalan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat diamuk massa.

Menurut Kapolsek, Minggu pada 9 Juni 2019 sekitar jam 19.40 wib SPK ‘A’ dan unit Gabungan Polsek Gunung Megang telah melakukan pengamanan dan membawa kedua pelaku. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Adapun barang bukti berupa 1 (satu) sapu tangan untuk menutupi mulut dan hidung, 1 (satu) buah korek api bentuk senpi revolver, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis putih denganĀ  nopol BD 4368 CM. “Pengamanan ini kami lakukan untuk melakukan tindakan lebih lanjut serta pengembangan terhadap kasus ini,” terang Fery.

Kemudian Fery juga mengimbauĀ  masyarakat agar berhati-hati dan jangan sampai melintas ditempat sepi sendirian. Jika mengalami hal yang mencurigakan, lanjut Kapolsek, agar melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Bagi warga yang pernah mengalami pembegalan ataupun tindak kejahatan lainnya kami mengimbau agar dapat melapor ke Polsek Gunung Megang. Kami juga berpesan agar menghindari tempat-tempat sepi ataupun jalanan yang jarang dilewati oleh orang kebanyakan,” pungkasnya. (dpt)