- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Oknum Kades Diduga Jual Sabu dan Simpan Senpira
MUARA ENIM, SIMBUR – Seorang oknum kepala desa di Muara Enim diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim. Penangkapan terhadap kades aktif tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka Fajasa Abdu (37) Kades Muara Meo, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas ResNarkoba Polres Muara Enim langsung mendatangi dan mengamankan tersangka, Jumat (17/5) di rumahnya di Dusun I Desa Muara Meo Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pemgumpulan informasi. Setelah mendapatkan informasi yang valid, petugas menangkap tersangka di rumahnya dan melakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa sabi seberat 8,1 gram dan senjata api rakitan (senpira) beserta amunisi.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juono melalui Wakapolres, Kompol Ary Sudrajat didampingi Kasat Narkoba, AKP I Putu Suryawan mengatakan, dari iniformasi yang didapat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Setelah dirasa cuku, petugas langsung menggerbek dan mengamankan tersangka.
“Tersangka sudah lama menjual narkoba yang menyebabkan keresahan di masyarakat. Bagai mana tidak, tersangka ini merupakan kepala desa (kades) Muara Meo. Dari itulah kita langsung melakukan tindakan,” terangnya.
Dari penggerebekan, selain mengamankan narkoba yang diduga sabu, petugas juga mengamankan senpira laras panjang dan amunisi, serta handphone yangvkerap dijadikan alat komunikasi penjualan serta kendaraan roda empat milik tersangka.
“Tersangka kami kenakan tiga pasal yakni, 114, 112, 127 tentang narkotika dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api. Saat ini terangka sudah kita amankan dan akan dilakukan proses hukum terhadap tersangka,” pungkasnya.(dpt)



