- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Meniadakan Peran Pers, Mematikan Demokrasi
PALEMBANG, SIMBUR – Pers memiliki peran penting dalam mengawal proses demokrasi suatu bangsa. Namun sayang, tindak kekerasan berupa pelarangan sampai pembunuhan wartawan masih sering mengusik telinga. Hadirnya Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers masih saja belum maksimal digunakan sebagai payung hukum atas profesi wartawan.
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menegaskan, hubungan baik pers dan pemerintah sudah terjalin sejak lama. Walaupun ada hubungan harmonis yang tercipta, namun Oka masih menganggap jika potensi kekerasan terhadap wartawan khususnya di Indonesia masih sangat mungkin terjadi. Bukan tanpa alasan, Oka menilai masih ada masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu yang belum menyadari peran penting pers dalam bingkai demokrasi Indonesia.
“Saya pikir (kekerasan) masih akan sering terjadi jika orang tidak menyadari atau meniadakan peran pers. Jika mereka mengetahui peran pers yang sangat luar biasa, mereka tidak akan melakukan kekerasan terhadap wartawan. Terkadang ada kelompok tertentu yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Mereka tidak menyadari jika pers adalah hal yang sangat vital di negara ini. Artinya, tidak boleh terjadi kekerasan itu,” ujar H Ocktap Riady saat mengunjungi kantor berita Simbur, Minggu (10/3) lalu.
Sejurus kemudian, Oka melanjutkan jika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak mungkin tinggal diam dalam menjalankan amanat UU 40/1999. “Kami juga sudah sering bersuara melalui media bahwa hormati dan hargai profesi wartawan. Jika pemberitaannya tidak tepat, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi karena ada UU Pers yang mengaturnya. Hargailah UU Pers karena itu menjamin keberadaan wartawan,” tegasnya.
Sehubungan dengan itu, pers nasional bahkan internasional sempat dikagetkan dengan keluarnya kebijakan Presiden RI mengenai remisi bagi pembunuh (I Nyoman Susrama) salah satu wartawan (Anak Agung Gede Narendra Prabangsa) di Bali 2009 silam. Kebijakan tersebut dibatalkan melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 8 Februari 2019. Kebijakan itu diambil setelah Presiden mendapat desakan kuat dari berbagai pihak baik dari insan pers maupun pihak lainnya.
Terkait itu, Oka sapaan akrab Ocktap Riady kembali menegaskan jika pers adalah pilar keempat demokrasi di Indonesia dan sangat vital perannya dalam membangun negeri ini. “Jelas kami mensyukuri bahwa remisi itu dibatalkan. Kebijakan itu sangat luar biasa karena seorang kepala negara menganggap penting profesi wartawan karena pers adalah pilar keempat demokrasi. Matinya pers di sebuah negara, maka matilah demokrasi di negara itu,” tegasnya.
Dilanjutkan, pembatalan remisi pembunuh wartawan itu merupakan apresiasi terhadap insan pers, apalagi, membunuh seorang wartawan adalah tindak pidana yang sangat luar biasa. “Itu (keputusan Presiden) sangat luar biasa bagi wartawan. Itu (pembunuhan) sangat luar biasa juga, dan hukuman sangat berat jika membunuh wartawan. Karena informasi (berita) itu sampai ke masyarakat melalui wartawan, walaupun sekarang ada yang melalui warga tapi itu sekadar informasi bukan berita. Wartawan bertugas mencari dan mengolah berita, sementara informasi yang disampaikan warga itu hanya lewat foto atau video atau data,” jalasnya
Pembatalan remisi tersebut, Oka juga mengapresiasi kebijakan Presiden. Walaupun menurutnya remisi yang sudah diputuskan tidak boleh dicabut lagi, namun mungkin ada pertimbangan dari pemerintah. “Sebenarnya jika remisi sudah diputuskan itu sudah tidak bisa dicabut lagi. Tetapi mungkin ada pertimbangan luar biasa dari seorang presiden bahwa ini menyangkut protes yang disampaikan kawan-kawan (wartawan) termasuk PWI juga yang menyatakan bahwa remisi itu melukai hati wartawan yang menginginkan kebebasan pers,”ujarnya.
Begitu dihukum pembunuh itu, lanjut Oka, maka itu adalah tonggak bahwa wartawan itu bebas mencari berita dan tidak boleh dihalang-halangi, ditakut-takuti, disakiti, apalagi sampai dibunuh. “Itu namanya matinya demokrasi di daerah itu. Wartawan akan takut dalam melakukan kegiatan apapun. Mungkin Presiden tidak tahu bahwa itu adalah remisi (untuk) pelaku pembunuh wartawan. Ketika dia tahu bahwa itu sangat mencederai hati wartawan, cepat-cepat presiden meralat dan mencabut remisi itu,” pungkasnya.
Diketahui, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya Susrama telah divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup. Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu, terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.(dfn)



