Jaringan Narkoba di Perairan Terbongkar

# Modus Titip Sabu di Warung Adik Ipar

 

PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Polairud Polda Sumatera Selatan berhasil  menangkap dua tersangka pengedar narkoba di wilayah perairan. Kedua tersangka masih satu keluarga yang tinggal di Desa Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan Nursia (32) binti Manahu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dari laporan warga. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka Sahilin alias Ilin (37).

Nursia berhasil diringkus Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumsel akibat kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di sebuah warungnya sendiri. Sedangkan Sahilin yang merupakan kakak ipar Nursia tertangkap di Perumnas Palembang, Jumat (14/2) sekitar  pukul 13.10 WIB.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo didampingi Wadir Polairud AKBP Bekti Darmanto SSTMK SH MH menanyakan tersangka Solihin apa enaknya memakai narkoba. Termasuk menitipkan sama Bu Nursia. “Sahilin awalnya mengaku kenal Nursia di jalan, ngambil sekalian makai. Tersangka yang bekerja sebagai tukang bangunan ini mengaku bisnis narkoba menjanjikan. Satu paket seratus ribu, ini menggiurkan,” ujar Widodo saat rilis di Mako Polairud Sungai Lais Palembang Kamis (14/ 2) sekitar pukul 13.10 WIB.

Dikatakan Widodo, dari dua tersangka diamankan barang bukti berupa 43 paket kecil narkoba, 9,5 butir narkotika ekstasi warna unggu, uang Rp230 ribu, 1 dompet warna putih lis merah, 3 dompet kecil, dan 1 unit hendpone merek Samsung warna hitam. “Narkoba diedarkan di Makarti Jaya Banyuasin. Dari pengakuan tersangka sudah 10 kali. Kami lidik di darat lima hari untuk Sahilin yang juga residivis,” ungkapnya.

Penangkapan tersangka, lanjut Widodo, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaraan narkotika jenis sabu di Desa Makarti Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/22/-A/II/2019. Mendapat laporan tersebut, Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pengedar norkotika di wilayah perairan.

Wadir Polair Polda Sumsel, AKBP Bekti Darmanto didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Munaspin mengatakan bahwa anggota berhasil mengamankan tersangka berawal dari informasi dari masyaraka. Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Tersangka Sahilin berhasil diamankan berkat keterangan dari tersangka Nursia. Dia (Sahilin menitipkan barang haram itu ke adik iparnya sendiri,” ungkap Bekti seraya menambahkan, warung Nursia dan rumah Sahilin terletak di pesisir Desa Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin.

Ditambahkan Bekti, saat mendapat keterangan Nursia, petugas langsung menggeledah rumah Sahilin yang berada tidak jauh dari warung Nursia. Namun, saat itu Sohilin tidak sedang berada di rumah, sehingga petugas hanya mendapatkan barang bukti berupa ditemukan satu paket kecil yang diduga jenis sabu dan 5 (lima) butir yang didga ekstasi.

“Sahilin ditangkap pada Rabu kemarin oleh anggota Gakkum di Perumnas Palembang. Tersangka juga merupakan residivis yang sudah menjual sabu di kampungnya lebih dari sepuluh kali,” ujarnya.

Kronologis penangkapan, lanjut Bekti, pada Jumat, (8/2)  sekitar pukul 18.30 Wib di Desa Makarti Jaya Rt 05 Rw 03 Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Subdit Gakkum Ditpolair Polda sumsel dipimpin Kasi Lidik  Kompol Mizon Bahri SH MSi  melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi  tersebut.

Sekira pukul 18.30 Wib tim berhasil mengamakan 1 (satu) orang tersangka yang diduga pengedar nakotika jenis sabu-sabu yakni Nursia.  Saat dilakukan penangkapan tersangka  berada di warung. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dompet warna putih yang tiga dompet berisi 42 (yang eempat puluh dua ) paket kecil yang diduga jenis sabu dan ekstasi. Dari hasil interogasi tersangka mengakui  bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sahilin yang dititipkan kepada Nursia.

Penggeledahan pun dilakukan terhadap rumah Sahilin yang bersebelahan dengan warung. Hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil yang diduga jenis sabu dan 5(lima) butir yang diduga ekstasi.

“Saya Tinggal di Makarti. Di  Inderalaya Ogan Ilir, saya juga menjual narkoba di kalangan pekerja. Dititip sama Nursia. Sekali ngambil paling satu jutaan. Habis –habis di situlah pak,” ujar Sahilin.

Sahilin yang kini tidak lagi menjadi bos narkoba di kampungnya mengaku menjual barang haram itu seharga Rp 100 ribu per paket kecil. Keuntungan yang didapat Sahilin pun cukup menggiurkan.

“Saya beli satu jie itu seharga Rp 1 juta dan rencananya akan dipecah menjadi 15 paket kecil. Keuntungannya lumayan, sekitar Rp 500 ribu per satu jie,” pungkas Sahilin sembari menambahkan kalau Nursia tidak tahu jika barang titipannya adalah narkoba. (cjs01)