Residivis Pemerkosa, Perampok, dan Pembunuh Mahasiswi Layak Dipotong Kelamin

# Cocokkan DNA dari Hasil Tes Sperma

 

PALEMBANG, SIMBUR – Dongkol dan marah atas kejahatan yang dilakukan Upuzan (34) yang nekat memerkosa dan membunuh Fatmi Rohanayanti (20) secara sadis, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meminta kepada para pakar dan ahli hukum untuk memberi hukuman tambahan berupa pengebirian terhadap pelaku yang merupakan residivis dengan kejahatan serupa. Hal itu disampaikan Kapolda saat konferensi pers di depan Markas Polda (Mapolda) Sumsel, Sabtu (2/1).

“Kasus ini cukup sadis karena korban diikat dengan bajunya, bra diikatkan di mulut korban dan di kemaluan korban ditemukan cacat (luka). Ini sadis, mungkin para pakar bisa menambahkan hukuman kebiri (maaf, potong kelamin) bagi pelaku,” tegasnya.

Kapolda juga memastikan jika pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa mahasiswa salah satu universitas terkenal di Palembang itu. Tindak pidana tersangka tercatat pada laporan polisi nomor LP-B/02/I/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Gelumbang tanggal 31 Januari 2019. “Tentunya pelaku terancam hukuman mati karena dia adalah residivis dengan kasus yang hampir sama dengan hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kapolda.

Baru dua tahun bebas, lanjut Kapolda, dia melakukan lagi. “Mungkin kami akan mempersangkakan dengan pasal yang sama yaitu 338, 340 dan 365. Mungkin bisa juga didiskusikan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri karena pelaku selalu memerkosa korbannya. Demikian ini mungkin patut jika ada hukuman tambahan kepada tersangka yang sering memerkosa itu dikebiri saja,” ulang Kapolda.

Apalagi, dari hasil identifikasi, korban diduga sempat melakukan perlawanan karena pada tangan pelaku ditemukan bekas cakaran. “Dari identifikasi, terdapat bekas cakaran di tangan pelaku yang mengindikasikan korban sempat melakukan perlawanan. “Ada perlawanan dari korban. (Terlihat) dari bekas-bekas cakaran,” ungkapnya.

Tertangkapnya Upuzan tidak lepas dari keterangan saksi yang mengatakan jika pelaku sempat mengendarai motor yang mirip dengan motor korban. Selain itu dari hasil olah TKP, semua fakta mengarah ke satu orang pelaku yakni Upuzan.

“Kami sudah olah TKP dan sudah dipastikan pelakunya bernama Upuzan karena ada beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan. Pertama, kami sudah bisa menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit motor pelaku saat melakukan kejahatan dan satu unit motor hasil kejahatannya. Kedua, keterangan dari pelaku yang mengakui perbuatannya. Ketiga, tim melakukan olah TKP secara scientific crime investigation. Kami mengambil bekas sperma di alat kelamin korban lalu dicocokkan dengan sperma pelaku dan hasilnya adalah cocok. Sehingga tak terbantahkan jika Upuzan adalah pelakunya,” jelasnya.

Terkait adanya keributan yang terjadi di OKUT dimana massa dari kampung korban menyerang dan merusak rumah pelaku, Kapolda meminta agar warga tetap mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dirinya pun berjanji untuk melakukan penindakan tegas.

“Kepada warga sekitar tidak perlu sampai merusak rumah, percayakan kepada kami (Polri) akan kami proses tuntas. Jangankan warga, kami pun dongkol dan turut prihatin. Tolong percayakan kepada Polisi jangan sampai terjadi kerusuhan. Kasus-kasus seperti ini, akan kami sikat juga,” tegasnya. (dfn)