Wali Kota Palembang Tidak Tahu soal SK yang Dijadikan SOP Kerja Sama Media Humas

PALEMBANG, SIMBUR – Misteri kejanggalan Surat Keputusan (SK) Wali Kota (Wako) Palembang nomor 500/KPTS/III/2018 tentang Standar Operasional Prosedur Kerja Sama dengan Media Massa dan Elektronik mulai terungkap. Pasalnya, respon Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat dikonfirmasi Simbur pada Selasa (15/1) sangat mengejutkan.

Harnojoyo justru tidak mengetahui SK Wako yang diduga janggal tersebut dan sempat heboh terkait verifikasi media di jejaring media online. Harnojoyo justru bertanya balik siapa yang menandatangani SK tersebut. “SK yang mana itu? Siapa yang teken (tandatangani) SK itu? Coba nanti saya lihat dulu ya,” ujarnya heran.

Diwartakan sebelumnya,  beberapa kejanggalan ditemukan pada bagan alur mekanisme SOP kerja sama media yang dilegitimasi Bagian Humas atas dasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 500/KPTS/III/2018. Apalagi regulasi tersebut berkaitan dengan alokasi penggunaan keuangan negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palembang untuk kerja sama media selama 2019.

Alih-alih media massa harus terverifikasi dan mendapat surat rekomendasi dari Dewan Pers sebagai syarat kerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang diduga menjadi kamuflase verifikasi yang mengarah pada Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Hubungan Media Humas Setda Pemerintah Kota Palembang seperti tercantum pada alur mekanisme SOP kerja sama media. Diketahui, SOP itu diberlakukan Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang (Humas Pemkot Palembang) sebagai mekanisme kerja sama media.

Diketahui, SK Wali Kota yang dijadikan SOP penyeleksian berkas penawaran kerja sama perusahaan media dengan Pemkot Palembang baru diberlakukan tahun ini. Pada lampiran SK Wali Kota Palembang Nomor 500/KPTS/III/2018 lembar ketiga, terlihat jelas kejanggalan alur mekanisme SOP kerja sama media dengan Pemkot Palembang.

Alur pertama, dokumen/pengajuan usulan kerja sama disampaikan oleh perusahaan media elektronik, cetak, dan online. Kemudian, berkas ditujukan ke tata usaha surat menyurat pada Bagian Humas. Selanjutnya, humas memproses berkas untuk disampaikan kepada Kepala Bagian Humas. Pada alur ini, berkas media mendapat pertimbangan dan persetujuan Kepala Bagian Humas. Jika tidak disetujui maka berkas media diteruskan pada bagian dokumen kearsipan dan kembali ke tata usaha surat menyurat pada Bagian Humas.

Jika berkas media disetujui, maka Kassubag Hubungan Media melakukan verifikasi kelengkapan berkas kerja sama dan melaksanakan kebijakan kepala Bagian Humas.  Seharusnya, Kasubbag melakukan verifikasi berkas media terlebih dahulu, baru disetujui Kabag Humas selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Alur berikutnya, setelah diverifikasi Kassubag, staf teknisi operator komputer memproses dokumen kerja sama. Dokumen kerja sama telah dirapikan dan diarsipkan. Terakhir, permohonan telah selesai dan disampaikan kepada pemohon (perusahaan media).

Ditanya tentang hierarki jabatan antara Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag), Wako tidak merespon. “(Soal tinggi mana) bisa jawab sendiri,” ungkapnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, Maman Abdulrachman SE MM  kepada Simbur saat ditemui di kantornya, Jumat (11/1) menjelaskan, pada dasarnya, apabila aturan tersebut salah, kemungkinan dapat kembali di-review sebelum diterbitkan. “Peraturan itukan di-review. Kalau peraturan kabupaten/kota itu direview oleh provinsi. Peraturan provinsi di-review oleh Mendagri. Biasanya pelaksanaannya yang salah. Kalau peraturannya atau SOP-nya salah, dicabut,” tegasnya.

Untuk mencegah kebocoran anggaran daerah, lanjut Kepala BPK, hal pertama yang dilakukan pihaknya adalah melakukan pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan itu ada unsur pembinaan. Artinya, bagaimana itu dikawal baik dari aspek pengendalian intern (SPI). Misalnya seorang bendahara, tidak boleh merangkap ke pembelian atau ke tempat menyimpan barang. Masa sudah pihak yang bayar, membeli, yang nyimpan (juga). Itu harus dipisah, jadi saling kontrol,” jelasnya.

Terkait sistem pengawasan, Kepala BPK memastikan jika sejauh ini tidak ditemukan masalah pada penerapannya. “Selama ini tidak ada masalah (sistem pengawasan BPK). Kendalanya selama ini selalu ada temuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Hubungan Media Humas Setda Pemkot Palembang, Adi Zahri SIKom mengatakan, bukan hanya dirinya saja yang akan mengecek (verifikasi) berkas penawaran kerja sama media dengan Pemkot Palembang. “Sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota dong. Bukan saya yang melaksanakan (verifikasi), tapi Kabag Humas dan tim. Kasubbag seleksi (berkas) saja,” ujar Adi Zahri, Kamis (10/1) lalu.

Ditanya apakah terlibat dalam tim verifikasi, sebagai Kasubbag pun dirinya tidak bisa menampik. “Iya, semua akan dicek satu-satu sesuai dengan SK Wako,” ungkapnya.

Dalam rilisnya, Bagian Humas Pemkot Palembang mengklaim kebijakan pengaturan kerja sama publikasi media massa yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang mendapat apresiasi dari Dewan Pers. Kabag Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandy, menjelaskan bahwa aturan ini hanya untuk mengatur kerja sama publikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Amir juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait aturan ini sudah disampaikan sejak lama dan sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan DP/III/2017 tentang Standar Perusahaan Pers. “Kalau perusahaan pers sudah sesuai dengan aturan tenang saja. Silakan ajukan penawaran. Akan kami verifikasi lagi (melalui kasubbag),” tutup Kabag Humas. (tim)