- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Jika SOP Humas Salah, SK Wali Kota Palembang Bisa Dicabut
PALEMBANG, SIMBUR – Ditemukannya beberapa kejanggalan pada bagan alur mekanisme SOP kerja sama media yang dilegitimasi Bagian Humas atas dasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 500/KPTS/III/2018 semakin menjadi tanda tanya. Pasalnya, regulasi tersebut berkaitan dengan alokasi penggunaan keuangan negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palembang untuk kerja sama media selama 2019.
Bagaimana tidak, lampiran SOP yang lengkap dengan cap basah dari wali kota, bisa saja menjadi celah munculnya oknum pejabat Humas Pemkot Palembang yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) struktural.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, Maman Abdulrachman SE MMÂ kepada Simbur saat ditemui di kantornya, Jumat (11/1) menjelaskan, pada dasarnya, apabila aturan tersebut salah, kemungkinan dapat kembali di-review sebelum diterbitkan. “Peraturan itukan di-review. Kalau peraturan kabupaten/kota itu direview oleh provinsi. Peraturan provinsi di-review oleh Mendagri. Biasanya pelaksanaannya yang salah. Kalau peraturannya atau SOP-nya salah, dicabut,” tegasnya.
Untuk mencegah kebocoran anggaran daerah, lanjut Kepala BPK, hal pertama yang dilakukan pihaknya adalah melakukan pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan itu ada unsur pembinaan. Artinya, bagaimana itu dikawal baik dari aspek pengendalian intern (SPI). Misalnya seorang bendahara, tidak boleh merangkap ke pembelian atau ke tempat menyimpan barang. Masa sudah pihak yang bayar, membeli, yang nyimpan (juga). Itu harus dipisah, jadi saling kontrol,” jelasnya.
Terkait sistem pengawasan, Kepala BPK memastikan jika sejauh ini tidak ditemukan masalah pada penerapannya. “Selama ini tidak ada masalah (sistem pengawasan BPK). Kendalanya selama ini selalu ada temuan,” pungkasnya.
Sebagaimana diwartakan, alih-alih media massa harus terverifikasi dan mendapat surat rekomendasi dari Dewan Pers sebagai syarat kerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang diduga hanya lelucon belaka. Ternyata bila dilihat dari bagan alur mekanisme SOP tersebut, verifikasi yang dilakukan Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Hubungan Media Humas Setda Pemerintah Kota Palembang justru lebih berpeluang menentukan media dapat iklan atau tidak.
Hal itu diketahui dari kelucuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang (Humas Pemkot Palembang) sebagai mekanisme kerja sama media. SOP didasari
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500/KPTS/III/2018 teregister bulan Maret (III) namun baru ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo pada 4 Desember 2018 (ditulis tangan).
Dari bagan alur mekanisme SOP yang terlampir di SK Wali Kota tersebut, berkas penawaran dari media yang telah mendapat pertimbangan dan disetujui Kepala Bagian (Kabag) Humas malah diverifikasi kembali kelengkapannya oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Hubungan Media Humas. Padahal, jabatan Kabag lebih tinggi dari Kasubbag. Seharusnya, Kasubbag yang melakukan verifikasi lebih dahulu, kemudian baru disetujui Kabag Humas selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Bukan hanya itu, Humas seharusnya melibatkan aspek mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, pedoman nomenklatur inspektorat pemerintah daerah, serta pedoman pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Hubungan Media Humas Setda Pemkot Palembang, Adi Zahri SIKom mengatakan, bukan hanya dirinya saja yang akan mengecek (verifikasi) berkas penawaran kerja sama media dengan Pemkot Palembang. “Sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota dong. Bukan saya yang melaksanakan (verifikasi), tapi Kabag Humas dan tim. Kasubbag seleksi (berkas) saja,” ujar Adi Zahri, Kamis (10/1).
Ditanya apakah terlibat dalam tim verifikasi, sebagai Kasubbag pun dirinya tidak bisa menampik. “Iya, semua akan dicek satu-satu sesuai dengan SK Wako,” ungkapnya.
Dalam rilisnya, Bagian Humas Pemkot Palembang mengklaim kebijakan pengaturan kerja sama publikasi media massa yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang mendapat apresiasi dari Dewan Pers. Kabag Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandy, menjelaskan bahwa aturan ini hanya untuk mengatur kerja sama publikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Amir juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait aturan ini sudah disampaikan sejak lama dan sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan DP/III/2017 tentang Standar Perusahaan Pers. “Kalau perusahaan pers sudah sesuai dengan aturan tenang saja. Silakan ajukan penawaran. Akan kami verifikasi lagi (melalui kasubbag),” tutup Kabag Humas. (tim)



