Mudah Tersinggung, Irawan Berurusan dengan Polisi

MUARA ENIM, SIMBUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang Polres Muara Enim  berhasil mengungkap Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Adep (28) warga Dusun I Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim terhadap IS Bin K (29) warga Dusun III Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi pada  Senin  (3/12) sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung kopi milik Joni yang ada di Dusun III Desa Sebau Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim. Tindak pidana penganiayaan ini terjadi berawal pada saat korban sedang duduk-duduk di warung kopi milik tersebut dan secara tiba-tiba datang pelaku yang langsung memukul korban dari belakang dengan menggunakan kayu panjang ke arah kepala bagian atas sebelah kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala.  Atas kejadian ini korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP.  Afner Yuwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono membenarkan kejadian itu dan anggotanya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolsek Gelumbang. “Setelah menerima laporan dari korban saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi dan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah beberapa hari tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 12.15 wib kanit reskrim mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yaitu Dusun I Desa Sebau Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim. Selanjutnya kanit reskrim bersama anggota opsnal reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi rumah tersangka. “Tersangka berhasil dibawa ke Mapolsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Indrowiyono, Rabu (19/12).

Atas penangkapan ini polisi mengamankan 1 (satu) buah kayu panjang yang berujungkan bulat berwarna coklat dengan panjang 140 Cm,  1 (satu) buah baju kaos bola berwarna merah dan hitam,  dan 1 (satu) buah topi satpam berwarna hitam dan sedangkan motif dari penganjayaan ini diketahui akibat pelaku tersinggung dengan ulah korban.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena tersinggung terhadap korban. Akibat ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua atau lima tahun  kurungan penjara,” tutup indrowiyono. (dpt)