- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Terinspirasi Pistol Mainan, Husin dan Asep Produksi Senpira
MUARA ENIM, SIMBUR – Berawal dari melihat pistol mainan (pistol kip) Husin Almansyah Alias Usin (48), warga Desa Gunung Menang RT 00 RW 003 Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI beserta rekannya M. Asep Hasibuan (42) warga Babat, kecamatan Penukal Kabupaten PALI harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dua sekawan ini berhasil membuat tiga buah senjata api rakitan (senpira).
Informasi yang dihimpun, Husin dan Asep memproduksi senpira sejak empat tahun terakhir. Aksinya berawal dari membeli sebuah pistol mainan yang dijual di pasar. “Saya belajar sendiri melihat dari pistol mainan yang dijual di pasar, kemudian saya contoh. Saya mengambil sparepart kendaraan roda dua dan empat yang cocok dengan alat-alat yang akan digunakan untuk membuat pistol ini. Kalau memproduksi senpira ini saya lakukan sejak empat tahun terakhir. Saya jual satu pucuk senjata ini seharga Rp3.500.000,” terang Husin kepada awak media
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono didampingi Kabag Ops Irwan Andeta dan Kasatreskrim dalam konferensi persnya menerangkan, pada hari Senin (5/11) tim Rajawali Polres Muara Enim mendapatkan laporan dari masyarakat. Ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli Senpira. Berdasarkan laporan warga tersebut tim Rajawali melakukan penyelidikan atas kebenaran dan mengumpulkan informasi akan kebenaran laporan itu.
“Dari informasi yang berhasil dihimpun, benar pelaku Husin dan Asep ini sering melakukan transaksi jual beli senpira. Pada hari Senin (5/11) sekira pukul 13.30 Wib tim Rajawali dipimpin Ipda Raja Toga langsung melakukan transaksi untuk membeli 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek dengan harga Rp3.500.000,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, pelaku akan mengantarkan senpira tersebut ke Kafe Sungai tebu Desa Muara Lawai. Setelah dipastikan pelaku datang menghantarkan senpira pesanan tersebut, anggota melihat pelaku melintas menggunakan mobil Suzuki APP pickup warna hitam yang melintas di jalan Kafe Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. “Saat itulah tim Rajawali melakukan penghentian laju kendaraan yang dikendarai pelaku Asep,” terangnya.
Masih kata dia, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan pelaku dan ditemukan 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berikut 6 (enam) butir amunisi aktif yang berada di dalam selinder. Masing – masing 2 (dua) butir amunisi aktif dan barang bukti di temukan di dalam dashboard pintu sebelah kanan. “Pelaku Husin dan Asep dan selanjutnya berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Afner.
Lebih lanjut Afner menjelaskan para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api. “Para pelaku akan dikenakan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” tutup Afner. (dpt)



