- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Batal Jadi PNS akibat Bisnis Narkoba, Sipir Bakal Huni Lapas
# Polisi Amankan 5 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi
PALEMBANG, SIMBUR – Harapan Riyan Hidayat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagai sipir Lapas Klas 3 Banyuasin akhirnya kandas. Warga Jalan Bukit, RT 15/10, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin itu terpaksa harus dicokok polisi dan bakal menjadi penghuni lapas tanpa harus mengikuti prajabatan dan pelantikan.
Riyan bersama dua rekannya Arman dan Rimbo yang berstatus narapidana merupakan bandar narkoba jaringan lapas kini meringkuk sebagai tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Ketiga tersangka merupakan sindikat narkotika Lapas kelas 3 Banyuasin, jaringan Jambi-Myanmar.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara SIk membenarkan pihaknya kembali membongkar sindikat narkotika jaringan lapas. Penyelidikan dilakukan sejak 23 Oktober lalu. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap ungkap 5 kg sabu dengan cara under cover buy, melibatkan jaringan Aceh-Medan.
“Pada 24 Oktober, dapat informasi dari petugas lapas, kemudian melakukan penuntutan, pengiriman barang, dengan tersangka sama Riyan. Saat itu barang dibuang, diketahui milik napi Rimbo,” ungkap Kapolda saat konferensi pers di halaman Mapolda Sumsel, Senin (29/10).
Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada Kalapas dan Rantib, sudah membantu kepolisian. Meski demikian, Kapolda prihatin karena kasus ini melibatkan seorang oknum CPNS yang masuk rekrutmen 2017, tinggal dilantik Januari 2019 nanti.
“Prihatin sekali, masih muda CPNS. Harusnya membina warga, justru terlibat. Pengakuannya baru empat kali transaksi. Kali ini dari Jambi, asal sabu dari Myanmar, bersama 15 ribu butir ekstasi masuk ke Jambi,
melalui pantai barat Malaysia sampai ke Palembang,” jelasnya.
Jenderal dengan dua bintang di pundaknya ini menegaskan, ketiga pelaku ini merupakan sindikat Lapas Pangkalan Balai. “Tersangka juga napi Rimbo dan Arman telah dihukum delapan tahun. Atas tindakannya mereka ini terancam ancaman mati, sesuai UU No 35/2009, karena dia ini bos besar narkoba,” tegasnya. (kbs)



