Baru Keluar Penjara, Gepeng Masuk Lagi

MUARA ENIM, SIMBUR – Pernah dihukum penjara selama 6,5 tahun tak membuat Indra Effendi alias Gepeng (36) kapok melakukan tindak kejahatan. Belum lama bebas atas kasus pembunuhan yang menjeratnya, warga Dusun 2 Desa Gumay, Kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim itu harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Gepeng kembali ditangkap jajaran Polsek Gelumbang PO Muara Enim dengan dugaan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka Gepeng diduga melakukan tindak pidana curas terhadap Rahmad Ridho Ilahi (17) warga Kamp. II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang. Peristiwa terjadi pada Jumat (5/10) malam.

Dari informasi berhasil dihimpun tindak pidana yang dilakukan Gepeng bermula saat korban sedang berjalan sendirian saat hendak menuju ruko milik kakaknya. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka Gepeng dan rekannya R. Kemudian kedua tersangka langsung mendekati korban dan meminta uang Rp 20 ribu.

Korban tidak memberinya karena tidak punya uang. Selanjutnya pelaku meminta tas sandang yang digunakan korban sambil menarik tas tersebut secara paksa. Korban yang tak ingin tasnya diambil berupaya mempertahankan tas tersebut sehingga terjadi tarik menarik. Karena tersangka mengancam dan korban hendak dipukul lalu korban merasa takut dan melepaskan tas tersebut.

Tersangka berhasil membawa sebuah tas sandang warna coklat tua yang berisikan sebuah HP merk iPhone warna hitam dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Gelumbang yang dipimpin Kapolsek langsung turun ke lapangan dan melakukan pencarian di sekitar wilayah Kelurahan Gelumbang dengan dibantu warga yang mengetahui kejadian.

“Baru pukul 21.45 pelaku diketahui berada di Gang Bonsai depan kantor BRI Gelumbang. Berdasarkan ciri-ciri yang sebutkan oleh korban pihak kami langsung melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Indrowono, Minggu (7/10).

Saat dipertemukan dengan korban membenarkan bahwa Indra Effendi alias Gepaeng adalah pelakunya sedangkan tersangka R berhasil melarikan diri. Selain mengamankan tersangka, Polsek Gunung Megang juga mengamankan 1 unit sepdamotor Honda Beat tanpa plat, tas sandang warna coklat tua dan sebuah HP iPhone milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka Indra Efendi alias Gepeng adalah residivis dalam kasus pembunuhan dan baru keluar dari Lapas Banyuasin sekitar November 2017 lalu setelah menjalani hukuman 6,5 tahun. Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolsek Gelumbang,” tutup Indrowon. (dpt)