- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Desak Batalkan SK Rotasi yang Dilakukan Penjabat Bupati Sebelumnya
# Rangkul Semua Elemen Masyarakat Muara Enim
MUARA ENIM, SIMBUR – Baru sehari menjabat, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM dan H Juarsa, SH langsung disodorkan dengan pekerjaan rumah yang cukup berat. Kali ini permintaan dilontarkan wakil rakyat, Faizal Anwar SE, anggota Komisi I DPRD Muara Enim. Wakil rakyat itu meminta pasangan bupati terpilih Ahmad Yani-Juarsa untuk membatalkan SK rotasi pejabat yang dilakukan Pj Bupati sebelumnya Teddy Meilwansyah.
Diketahui, Pj Bupati saat itu Teddy Meilwansyah telah merotasi delapan pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim pada 7 September 2018. Rotasi tersebut dikabarkan telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisi Aparatur Sipil Negara dengan surat tanggal 30 Agustus 2018 Nomor : 3-1841 IKASN1812018 juga merekomendasikan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim. Demikian halnya Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 821l6772/SJ mengeluarkan persetujuan untuk melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil uji kesesuaian yang telah dilaksanakan pada 5 September 2018.
Meski demikian, wakil rakyat berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muara Enim itu meminta pasangan Ahmad Yani-Juarsa untuk mengevaluasi SK pejabat bupati terhadap penganggkatan eselon dua yang baru saja dilakukan awal September lalu. Menurutnya apa yang dilakukan pihak Pj bupati sebelumnya tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya mewakili anggota DPRD Muara Enim meminta kepada pasangan (Bupati-Wakil Bupati) ini agar dapat mengevaluasi SK pejabat eselon dua yang baru saja dilakukan penjabat (Pj) bupati. Apa yang dilakukan Pj bupati tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, naskah pelantikan PJ Bupati Muara Enim yang memyebutkan bahwa penjabat bupati dilarang mengangkat dan memberhentikan pejabat selama menjabat sebagai bupati. “Akan tetapi hal tersebut tetap dilakukan Penjabat Bupati. Untuk itu, saya berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru agar meninjau ulang pengangkatan dan rolling jabatan tersebut,” tegas Faizal, Selasa (25/9).
Faizal juga berharap agar pasangan ini dapat menjadi Pemimpin Kabupaten Muara Enim yang amanah bukan menjadi Bupati yang antar golongan dan kelompok tertentu saja. Faizal juga berpesan agar pasangan ini dapat menjalankan apa yang telah dijanjikan dengan masyarakat pada saat masa kampanye , dengan program program kerja yang telah di susun sesuai dengan Visi dan Misi kedua pasangan ini untuk membangun kabupaten Muara Enim.
“Rangkul semua elemen masyarakat jangan terkesan adanya perbedaan di dalam proses yang telah dilalui saat Pilkada lalu. Dengan demikian, pembangunan akan dapat berjalan dengan baik sehingga kesejahteraan masyarakat akan dicapai,” lanjut dia.(dpt)



