- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
DKPP Berhentikan Ketua KPU Palembang dan Empat Lawang
PALEMBANG, SIMBUR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Syarifudin dan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Mobius Alhazan. Hal itu berdasar keputusan DKPP yang ditetapkan pada Rabu (8/8).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini,” begitu isi keputusan tersebut.
Diunduh dari portal resmi dkpp.go.id bahwa Surat Keputusan DKPP Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 didasari pengaduan M Taufik, ketua Panwaslu Kota Palembang. Putusan berisi apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam Pleno Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Dengan kata lain, KPU Kota Palembang diduga telah melanggar kode etik. Itu karena dalam melakukan pemutakhiran data pemilih tidak berlandaskan pada prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yaitu berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan mengedepankan kepentingan umum.
Meskipun petugas PPS, PPK dan operator Sidalih telah berupaya
melakukan penghapusan namun hingga batas akhir rekapitulasi data pemilih pada 19 April 2018 di KPU Kota Palembang, data pemilih TMS dan ganda tersebut masih tersisa hingga jumlah DPT yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemiilh, terjadi penambahan 145.521 pemilih dari DPS, namun telah diperbaiki dan terakhir jumlah DPT Kota Palembang 1.107.177 Pemilih.
Selain Syarifudin, teradu lainnya yang merupakan anggota KPU Kota Palembang seperti Devi Yulianti, Abdul Karim Nasution dan Firamon Syakti hanya menerima peringatan keras dari DKPP. Sidang diputuskan Harjono selaku Ketua beranggotakan Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar. “Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.”
Ketua KPU Sumatera Selatan Asphani mengaku, belum menerima salinan putusan DKPP. “Prinsipnya, bila sudah diputuskan DKPP, wajib dilaksanakan,” ucap Asphani seraya menambahkan, Syarifudin akan menjadi anggota KPU biasa. Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kota Palembang, Syarifudin belum berhasil dikonfirmasi. Informasi terkait pemberhentiannya belum bereda luas di masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Mobius Alhazan pun mengalami nasib yang sama. Mobius Alhazan pun mendapat peringatan keras dan diberhentikan Ketua KPU Empat Lawang berdasarkan keputusan nomor No119/DKPP-PKE-VII/2018. Keputusan DPKP berdasar pengaduan Endo Gusmawan, Ahmad Husin, dan Abdul Haris dkk.
Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dan
profesional. Para Teradu diduga tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan yang tertuang didalam PKPU Nomor 2/2018. Pada 5-7 Maret lalu sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, teradu diduga tidak
melakukan rekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat desa/kelurahan.
Hal itu diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain.” (tim/ds)



