Tenaga Kerja Asing Wajib Lapor dan Setor Seratus Dolar

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Berbagai upaya terua dilakukan oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD). Salah satu yang cukup potensial untuk peningkatan ini ada pada sektor pajak atau retribusi terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Bumi Bende Seguguk.

Hal ini juga sekaligus sebagai implementasi dari peraturan daerah (perda) Kabupaten OKI nomor 16 tahun 2017 tentang tenaga kerja asing. Menurut kepala Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Tohir Yanto SSos, bahwa perda ini akan segera diberlakukan di tahun 2018 ini.

“Oleh karena itu, hari ini kami mengundang perusahaan-perusahaan di OKI untuk mensosialisasikan bagaimana perda ini. Karena memang ada beberapa dari perusahaan ini yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Tohir usai membuka sosialisasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Rabu (25/4).

Dirinya menjelaskan, dalam perda tersebut diterangkan retribusi maksimal yang ditarik dari TKA maksimal 100 dolar perbulan. “Ini upaya Disnakertrans OKI dalam membantu Pemkab OKI mencari sumber PAD,” ujarnya.

Tohir mengungkapkan, dari data yang saat ini ada pada Disnakertrans OKI, jumlah TKA yang tersebar di 70 perusahaan di OKI berjumlah 161 orang. “Kalau sebelumnya ini ada kebijakan retribusi dibayarkan kepada pihak provinsi, tapi kali ini ke Kabupaten itu sendiri. Di samping itu, selain retribusi pemantauan terhadap orang asing juga akan semakin diperhatikan melalui tim pemantau orang asing (Pora),” ujar Tohir.

Ditambahkan, Kasi Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sumsel, Ahmad Sukrie bahwa, berdasarkan data per Maret 2018, setidaknya ada 1.030 orang TKA tersebar di wilayah di Sumsel. “Data itu fluktuatif bisa naik bisa turun, tergantung karena ada yang izinnya habis tidak memperpanjang dan ada pula yang datang,” ungkapnya.

Terkait penarikan retribusi ini, salah satu perwakilan dari PT Bumi Andalas Permai (BAP), Afison mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk memberlakukan retribusi ini, salah satunya dalam perpanjangan izin . Menurutnya, ini kalau dikelola dengan baik memang dapat menjadi sumber PAD di daerah.

Menurutnya, selama ini memang pihaknya juga rutin membayar retribusi atas adanya TKA ini sebesar 100 dolar. “Dengan adanya peraturan ini juga, kabupaten/kota dapat mengetahui berapa jumlah tenaga asing yang dipekerjakan di daerahnya disamping itu retribusi yang sudah dibayarkan dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemda untuk pengelolaan PAD,” katanya singkat. (yrl)