Kepergok Saksi, Dua Pelaku Curanmor Dicokok Polisi

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Dua remaja diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Tjokroaminoto Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Sabtu (21/4). Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Kayuagung. Dua remaja itu adalah Soleh (18), warga Kampung I Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, dan M Ari (20) warga Lingkungan III Kelurahan Mangun Jaya Kayuagung.

Kapolsek Kayuagung, AKP Feryanto Hadi mengungkapkan, saat melakukan aksinya mencuri sepeda motor di kediaman Hermawan, terlihat salah seorang saksi. “Pencurian terjadi ketika korban Hermawan tidak berada di rumah dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 2125 KL miliknya dipercayakan dipegang Haris yang saat kejadian sedang tertidur pulas di dalam rumah,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, datang pelaku Soleh dan masuk ke dalam rumah secara diam-diam. Pelaku lalu mengambil kunci sepeda motor dari dalam saku celana Haris dan langsung mengambil serta membawa pergi sepeda motor tersebut. “Secara tidak sengaja aksinya ini dilihat salah seorang saksi ED,” lanjutnya.

Sementara rekannya, Ari dalam aksi mereka bertugas untuk mengawasi situasi. “Saat itu (akan melakukan penangkapan), kami mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian perkara,” tambahnya.

Usai penangkapan, jelas Kapolsek, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul milik korban diamankan di Mapolsek Kayuagung. “Untuk kerugian diperkirakan Rp6 juta,” ujarnya. (yrl)