- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Musnahkan 82 Gram Sabu dengan Blender
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Barang bukti sabu kembali dimusnahkan di aula Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (19/4). Pemusnahan dipimpin Kabagwassidik Akbp Imran Gunawan.
Sabu yang dimusnahkan milik dua tersangka atas nama Adam (22) dan Heru (30). Mereka ditangkap dalam operasi penggerebekan di halaman sebuah minimarket di jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Kamis (22/3) lalu. Dari pengakuan Heru sabu seberat 89,63 gram yang diamankan petugas bukan miliknya tetapi punya Jun (DPO). Heru mengaku dirinya bersama Adam hanya disuruh Jun mengantar sabu kepada pembeli wanita bernama Yolan.
Berdasarkan hasil laporan, dari 89,63 gram sabu tersebut disisihkan sekitar 2,63 gram sabu untuk pemerikasaan lab, lalu 5,00 gram sabu untuk sidang pengadilan. “Untuk pemusnahan sekitar 82,00 gram sabu dengan cara diblender,” ungkap Indra.
Menurut dia, rencananya pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan besok. “Dimajukan hari ini dikarenakan besok Polda Palembang kedatangan tamu dari Polri di PSCC,” ungkapnya.
Pemusnahan narkoba kali ini pun dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Wakil jaksa penuntut umum, pengacara, tersangka, Kalabfor cabang Palembang serta Dirtahti Polda sumsel. (cjs01)



