Musnahkan 82 Gram Sabu dengan Blender

PALEMBANG,  SIMBURNEWS – Barang bukti sabu kembali dimusnahkan di aula Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (19/4). Pemusnahan dipimpin Kabagwassidik Akbp Imran Gunawan.

Sabu yang dimusnahkan milik dua tersangka atas nama Adam (22) dan Heru (30). Mereka ditangkap dalam operasi penggerebekan di halaman sebuah minimarket di jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Kamis (22/3) lalu. Dari pengakuan Heru sabu seberat 89,63 gram yang diamankan petugas bukan miliknya tetapi punya Jun (DPO). Heru mengaku dirinya bersama Adam hanya disuruh Jun mengantar sabu kepada pembeli wanita bernama Yolan.

Berdasarkan hasil laporan, dari 89,63 gram sabu tersebut disisihkan  sekitar 2,63 gram sabu untuk pemerikasaan lab,  lalu 5,00 gram sabu untuk sidang pengadilan. “Untuk pemusnahan sekitar 82,00 gram sabu dengan cara diblender,” ungkap Indra.

Menurut dia, rencananya pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan besok. “Dimajukan hari ini dikarenakan besok Polda Palembang kedatangan tamu dari Polri di PSCC,” ungkapnya.

Pemusnahan narkoba kali ini pun dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Wakil jaksa penuntut umum, pengacara, tersangka, Kalabfor cabang Palembang serta Dirtahti Polda sumsel. (cjs01)