- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Barang Bukti Disimpan Dalam Korset, Kotak Pempek, Bungkus Kopi dan Teh Cina
// Polda Sumsel Kembali Panen Tersangka Narkoba
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Penemuan narkoba jenis sabu dan ekstasi warna biru ditemukan di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, tepatnya di kantor Avsec , pada 22 Maret lalu memasuki babak baru. Menurut Kapolda Sumsel, Irjenpol Zulkarnain Adinegara, ada enam orang tersangka dalam kasus ini.
“Kami dapat informasi, para pelaku ada di Surabaya yang diketahui membawa sabu dari Palembang. Kami pun menangkap enam orang tersebut di Surabaya,” ungkap Kapolda, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (16/4)
Menurut Kapolda, barang bukti yang ditemukannya meliputi 6 paket besar sabu dengan berat 3,5 kg, kemudian 4,950 butir ekstasi warna biru, dan 6 kg sabu. Ditambahkannya, sabu tersebut dibungkus dengan berbagai macam, di antaranya dengan dua kotak pempek lenggok, 1 kg sabu yang diletakkan di dalam korset, dan sabu yang ditutupi dengan aroma dan bungkus kopi.
“Sekarang ada model baru untuk penutupan pembawaan narkoba, seperti sabu dimasukkan dalam korset. Saat ada pengetesan, barang tidak terlihat. Ada lagi sabu ditutupi dengan bungkus kopi atau aroma kopi biar kalau anjing pelacak tertipu,” ungkap Zulkarnain.
Masih kata Kapolda, pelaku berasal dari berbagai kota yakni kota Surabaya, Tuban, Pasuruan, Banyuwangi dan Jember. Selain itu, penangkapan 6 pelaku yang berinisial OK (23), TK (21), CS (22), MH (38), FD (22), AH (24).
Menurut pengakuan tersangka OK, sabu tersebut dipasang di bagian perut dengan menggunakan korset. “Saya pasang sabu di perut dengan menggunakan korset,” seloroh tersangka ketika ditanya Kapolda.
Kapolda pun menyatakan belum mengetahui siapa yang meninggalkan sabu tersebut di bandara dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Kapolda pun menyatakan bahwa 6 orang tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat tu UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Paling tidak hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, lanjut Kapolda, penangkapan pemuja sabu juga dilakukan di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedudukan Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (10/4) di rumah tersangka Dedet bin Nurbain.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu milik rekannya ET yang belum tertangkap. “Jadi pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut punya temannya yang belum kami temukan,” papar Kapolda Zulkarnain.
Meski demikian, hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah tersangka, didapatkan 1 kg sabu yang dibungkus dalam kotak teh Cina merek Buanginwang. Kapolda Sumsel mengatakan, Dedet dijerat pasal 114 ayat 2 serta subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkoba. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (cjs01)



