- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Ibu RT Selipkan Sabu di Atas Bedeng
PRABUMULIH, SIMBURNEWS – Resnarkoba Polres Prabumulih kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Prabumulih, Jumat, (9/3). Tidak tanggung-tanggung, seorang ibu rumah tangga (IRT), Dewi Herlina (40) dan Hermanto (54) diamankan petugas karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, hanya berbeda waktu penangkapan.
Dewi berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba melakukan undercover buy terhadap tersangka (TSK). Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka (TSK). Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah dan bedeng TSK di Jl Sumatera Gang Kecapi Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintahan setempat itu, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) satu paket sedang narkoba jenis sabu seberat 5,90 gram, yang diselipkan di atap bedeng,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M Ali seraya menambahkan, TSK berikut BB dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.
Di tempat berbeda dan berdasarkan laporan dari masyarakat, Sat Resnarkoba kembali menangkap Hermanto yang diduga mengedarkan sabu. Tidak tinggal diam, petugas melakukan penggeledahan di rumah TSK. Di locus delicti, di perkarangan rumah tsk di Jalan Padat Karya RT 05 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, petugas berhasil mengamankan BB satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.
“Kronologinya, petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan pengeledahan, TSK ketahuan membuang kotak kacamata. Ketika diperiksa, ternyata di dalam kotak tersebut ditemukan narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Renarkoba dan menambahkan jika TSK dan BB dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut. (mrf)



